Semarang (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pengemudi mobil berinisial M yang kabur setelah menabrak sebuah becak hingga pengemudi dan penumpang alat transportasi beroda tiga tersebut terluka.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa peristiwa tabrak lari dengan pelaku pengemudi Honda HRV bernopol H-1383-JW tersebut terjadi pada tanggal 19 April 2024 dini hari di Jalan Citarum, Kota Semarang.
"Setelah menabrak, tidak menyerahkan diri. Yang bersangkutan tidak ada niat untuk melapor," katanya.
Polisi menelusuri kepemilikan mobil pelaku tabrak lari tersebut berdasarkan nomor polisi kendaraan yang diketahui dari alat bukti dan saksi.
Dari hasil penelusuran, kata dia, mobil tersebut ternyata sempat berpindah tangan usai kejadian.
"Sudah dijual ke beberapa tempat. Pelaku sendiri diamankan di Kabupaten Demak," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengaku mengantuk ketika mengemudikan mobil yang baru dia beli itu. Dia juga mengaku panik saat kejadian kecelakaan.
Pelaku juga sempat memperbaiki mobil usai kecelakaan sebelum akhirnya berpindah tangan.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
Polisi dan KAI Daop 4 Semarang tangkap pelaku pelemparan KA di Tegal
Rabu, 20 November 2024 10:25 Wib
Pelaku bawa Toyota Alphard angkut ratusan ribu rokok ilegal, diserahkan ke kejaksaan
Rabu, 20 November 2024 8:06 Wib
Pelaku UMKM kuliner gunakan bawang merah pasta
Minggu, 17 November 2024 20:19 Wib
Pelaku kuliner: Lebih praktis gunakan cabai kering dan bawang merah pasta
Minggu, 17 November 2024 15:49 Wib
Polres Temanggung tahan pelaku persetubuhan anak di bawah umur
Rabu, 13 November 2024 14:01 Wib
DNA anak korban kekerasan seksual di Purworejo tak cocok dengan pelaku
Senin, 11 November 2024 16:18 Wib
Polisi tangkap pembunuh perempuan di kamar hotel di Semarang
Senin, 11 November 2024 15:20 Wib
Menteri: Nikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku bukan solusi
Senin, 11 November 2024 12:05 Wib