Kudus (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah Moh Wahibul Minan menyebutkan calon anggota legislatif (Caleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024 yang menawarkan hadiah umrah dan kendaraan bermotor bagi pemilih yang mendukungnya, akhirnya divonis hukuman 3 bulan penjara.
"Putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, sehingga nantinya tidak ada lagi kasus pidana pemilu di Kabupaten Kudus baik dikarenakan ketidakpahaman aturan peserta pemilu maupun karena hal-hal yang lain," ujarnya di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan kasus pidana pemilu tersebut merupakan kasus yang pertama kali terjadi selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus.
Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kudus pada Senin (1/4) sore, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Demokrat Dapil Dua Kudus, Mualim dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu akhirnya divonis 3 bulan penjara.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjanjikan barang dan atau materi lainnya melalui media bahan dan alat peraga kampanye pada masa kampanye Pemilu 2024.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus Wiyanto saat membacakan putusan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mualim berupa pidana kurungan selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan membayar denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
Vonis tiga bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam bulan penjara.
Usai dibacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan banding.
Sebelum kasus tersebut diproses, Bawaslu Kudus sudah berupaya meminta yang bersangkutan melepas baliho dan menghentikan kampanye yang melanggar aturan, namun belum juga dipenuhi. Akhirnya kasus pelanggaran pemilu tersebut dilanjutkan hingga tahap klarifikasi.
Dalam klarifikasi terhadap caleg tersebut, yang bersangkutan terkait dengan upaya menggaet dukungan dengan memberikan kupon umroh, mobil, sepeda motor, dan paket sembako.
Bahkan, yang bersangkutan juga mempromosikannya melalui baliho yang dipasang di sejumlah titik di Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus.
Baca juga: RSUD Pekalongan buka layanan konsultasi kejiwaan caleg gagal
Berita Terkait
Uya Kuya sebut media sosial artis bisa dijadikan "hotline" untuk aduan
Rabu, 2 Oktober 2024 15:58 Wib
Sebanyak 45 caleg terpilih dilantik jadi anggota DPRD Kabupaten Kudus
Rabu, 21 Agustus 2024 15:40 Wib
KPU Cilacap: Seluruh caleg terpilih penuhi syarat untuk dilantik
Selasa, 6 Agustus 2024 16:25 Wib
KPU pastikan seluruh caleg Surakarta sudah serahkan LHKPN ke KPK
Minggu, 21 Juli 2024 12:35 Wib
Lima caleg terpilih Kota Pekalongan belum sampaikan LHKPN
Jumat, 19 Juli 2024 10:59 Wib
Lima caleg Kabupaten Cilacap terpilih belum laporkan LHKPN, ini partainya
Rabu, 17 Juli 2024 21:41 Wib
KPU Kudus pastikan 45 caleg terpilih sudah laporkan LHKPN
Rabu, 17 Juli 2024 15:01 Wib
Empat caleg terpilih PDIP Jateng diganti, berikut nama dan dapilnya
Minggu, 9 Juni 2024 14:12 Wib