Bawaslu Banyumas siapkan bahan keterangan terkait gugatan sengketa pilpres
Purwokerto (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah menyiapkan bahan keterangan tertulis terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Hal ini kami lakukan karena Kabupaten Banyumas tercantum dalam gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan paslon (pasangan calon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi," kata anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Rani Zuhriyah di Purwokerto, Banyumas, Kamis.
Dalam hal ini, kata dia, Banyumas merupakan salah satu dari 19 kabupaten/kota yang disebut dalam permohonan gugatan PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya telah menyiapkan bahan keterangan tertulis guna menghadapi gugatan di MK khususnya untuk lokus yang ada di Kabupaten Banyumas.
"Banyumas disebutkan oleh Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud pada halaman 56 berkas gugatan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banyumas itu.
Menurut dia, hal itu berkaitan dengan pembagian bantuan pangan dan bantuan langsung tunai (BLT) El Nino yang dilakukan Presiden Joko Widodo kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam kunjungan kenegaraan di Kompleks Pergudangan Bulog Klahang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, pada 3 Januari 2024.
Sementara pada halaman 71 berkas gugatan yang diajukan Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) disebutkan mengenai kehadiran Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam acara peresmian sumur bor di Desa Suro, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, pada 29 Oktober 2023.
Dalam permohonan gugatan PHPU, Timnas AMIN menilai kegiatan peresmian sumur bor tersebut tidak ada keterkaitan dengan tugas dan fungsi Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.
"Narasi bahan keterangan tertulis untuk menghadapi gugatan tersebut telah selesai disusun olah Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyumas," tegas Rani.
Menurut dia, pihaknya telah mengumpulkan seluruh dokumen pengawasan dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu, mulai dari pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD), panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, hingga Bawaslu.
"Posisi kami sebagai pemberi keterangan dalam perkara yang diajukan oleh pemohon," katanya.
Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu (27/3) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi, yakni pertama untuk permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan sesi kedua untuk permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).
Kemudian, akan tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.
"Hal ini kami lakukan karena Kabupaten Banyumas tercantum dalam gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan paslon (pasangan calon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi," kata anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Rani Zuhriyah di Purwokerto, Banyumas, Kamis.
Dalam hal ini, kata dia, Banyumas merupakan salah satu dari 19 kabupaten/kota yang disebut dalam permohonan gugatan PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya telah menyiapkan bahan keterangan tertulis guna menghadapi gugatan di MK khususnya untuk lokus yang ada di Kabupaten Banyumas.
"Banyumas disebutkan oleh Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud pada halaman 56 berkas gugatan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banyumas itu.
Menurut dia, hal itu berkaitan dengan pembagian bantuan pangan dan bantuan langsung tunai (BLT) El Nino yang dilakukan Presiden Joko Widodo kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam kunjungan kenegaraan di Kompleks Pergudangan Bulog Klahang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, pada 3 Januari 2024.
Sementara pada halaman 71 berkas gugatan yang diajukan Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) disebutkan mengenai kehadiran Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam acara peresmian sumur bor di Desa Suro, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, pada 29 Oktober 2023.
Dalam permohonan gugatan PHPU, Timnas AMIN menilai kegiatan peresmian sumur bor tersebut tidak ada keterkaitan dengan tugas dan fungsi Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.
"Narasi bahan keterangan tertulis untuk menghadapi gugatan tersebut telah selesai disusun olah Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyumas," tegas Rani.
Menurut dia, pihaknya telah mengumpulkan seluruh dokumen pengawasan dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu, mulai dari pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD), panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, hingga Bawaslu.
"Posisi kami sebagai pemberi keterangan dalam perkara yang diajukan oleh pemohon," katanya.
Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu (27/3) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi, yakni pertama untuk permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan sesi kedua untuk permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).
Kemudian, akan tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.