Ratusan ASN Boyolali ucap ikrar netralitas pada Pemilu 2024
Boyolali (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, bertepatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), secara bersama mengucapkan ikrar netralitas pegawai pada Pemilu 2024 di wilayah itu.
Pada pengucapan ikrar netralitas dalam Pemilu 2024 tersebut dilakukan oleh ratusan ASN saat mengikuti upacara HUT Ke-52 KORPRI tingkat kabupaten yang digelar di Alun Alun Kidul Kabupaten Boyolali, Rabu.
Bupati Boyolali M. Said Hidayat yang berkesempatan menjadi inspektur upacara mengimbau ASN untuk ikut menyukseskan Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Boyolali dengan cara yang baik dan netral.
"Marilah kita sukseskan Pemilu 2024 ini, komitmen kita terus menjaga persatuan dan kesatuan di antara, semua warga di Boyolali," kata M Said Hidayat.
Hal tersebut senada yang dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani yang mengatakan bahwa ASN selalu menjaga netralitas saat tahapan Pemilu berlangsung.
Wiwis mengatakan inti pokok dalam kegiatan upacara tersebut pihaknya Sekda Kabupaten Boyolali mewakili seluruh ASN yang ada di Kabupaten Boyolali berikrar tentu saja, ASN harus netral. Hal itu, sesuatu yang tidak bisa diganggu gugat dan harus mau serta wajib dilaksanakan semua ASN.
"Jadi komitmen ada empat item bahwa ASN tetap posisi netral tidak bisa diganggu gugat dan sebagai kinerja utama tentu saja berakhlak," kata Wiwis.
Menurut Wiwis berakhlak merupakan slogan ASN yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dalam memberikan pelayanan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut sebanyak 70 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali mendapatkan penghargaan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya yang diberikan oleh Bupati M Said HIdayat.
Pemberian tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya diberikan kepada 70 orang yang telah mengabdikan dirinya menjadi ASN secara disiplin, setia, cakap, dan jujur dengan rentan waktu pengabdian 30, 20, dan 10 tahun.
Pada pemberian penghargaan tersebut penerima tanda kehormatan dengan rentan waktu pengabdian 30 tahun sejumlah 23 ASN, rentan waktu pengabdian 20 tahun sejumlah enam ASN, dan rentan waktu pengabdian 10 tahun sejumlah 41 ASN.
Baca juga: Bawaslu Kota Surakarta minta ASN junjung tinggi netralitas
Pada pengucapan ikrar netralitas dalam Pemilu 2024 tersebut dilakukan oleh ratusan ASN saat mengikuti upacara HUT Ke-52 KORPRI tingkat kabupaten yang digelar di Alun Alun Kidul Kabupaten Boyolali, Rabu.
Bupati Boyolali M. Said Hidayat yang berkesempatan menjadi inspektur upacara mengimbau ASN untuk ikut menyukseskan Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Boyolali dengan cara yang baik dan netral.
"Marilah kita sukseskan Pemilu 2024 ini, komitmen kita terus menjaga persatuan dan kesatuan di antara, semua warga di Boyolali," kata M Said Hidayat.
Hal tersebut senada yang dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani yang mengatakan bahwa ASN selalu menjaga netralitas saat tahapan Pemilu berlangsung.
Wiwis mengatakan inti pokok dalam kegiatan upacara tersebut pihaknya Sekda Kabupaten Boyolali mewakili seluruh ASN yang ada di Kabupaten Boyolali berikrar tentu saja, ASN harus netral. Hal itu, sesuatu yang tidak bisa diganggu gugat dan harus mau serta wajib dilaksanakan semua ASN.
"Jadi komitmen ada empat item bahwa ASN tetap posisi netral tidak bisa diganggu gugat dan sebagai kinerja utama tentu saja berakhlak," kata Wiwis.
Menurut Wiwis berakhlak merupakan slogan ASN yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dalam memberikan pelayanan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut sebanyak 70 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali mendapatkan penghargaan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya yang diberikan oleh Bupati M Said HIdayat.
Pemberian tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya diberikan kepada 70 orang yang telah mengabdikan dirinya menjadi ASN secara disiplin, setia, cakap, dan jujur dengan rentan waktu pengabdian 30, 20, dan 10 tahun.
Pada pemberian penghargaan tersebut penerima tanda kehormatan dengan rentan waktu pengabdian 30 tahun sejumlah 23 ASN, rentan waktu pengabdian 20 tahun sejumlah enam ASN, dan rentan waktu pengabdian 10 tahun sejumlah 41 ASN.
Baca juga: Bawaslu Kota Surakarta minta ASN junjung tinggi netralitas