Bantuan keuangan untuk parpol di Kudus segera cair
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengeluarkan surat keputusan terkait penerima hibah dan besaran bantuan untuk masing-masing partai politik, sehingga dalam waktu dekat dilakukan pencairan, kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kudus M Fitrianto.
"SK Bupati Kudus Nomor 900/334/2024 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Tahun 2024 di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 terbit awal Oktober 2024," ujarnya di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan semua partai politik yang mendapatkan bantuan hibah keuangan juga sudah mengajukan pencairan bantuan keuangan karena hasil pemeriksaan BPK terkait laporan penggunaan bantuan keuangan sebelumnya tidak ada permasalahan.
Dari 10 parpol penerima bantuan keuangan, kata dia, sudah mengajukan pencairan, sedangkan persyaratan dari hasil pengecekan juga sudah lengkap.
Untuk saat ini, kata dia, sudah diajukan ke BPKAD Kudus, namun masih menunggu proses di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
"Jika sudah beres, maka pekan ini bisa langsung dicairkan sehingga bisa segera dimanfaatkan oleh masing-masing parpol," ujarnya.
Anggaran yang disiapkan Pemkab Kudus pada tahun 2024 sebesar Rp2,4 miliar atau lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya hanya Rp2,36 miliar karena sebagian disesuaikan dengan raihan suara sah pada Pemilu 2024.
Delapan bulan merupakan alokasi bantuan yang disesuaikan dengan raihan suara pada Pemilu 2019, sedangkan empat bulan disesuaikan dengan raihan suara pada Pemilu 2024.
Adapun jumlah suara sah pada Pemilu 2019 sebanyak 471.207 suara, sedangkan hasil Pemilu 2024 jumlah suara sah untuk parpol yang meraih kursi di DPRD sebanyak 513.781 suara.
Sementara nilai bantuannya sebesar Rp5.000 per suara. Sehingga perolehan bantuan masing-masing parpol disesuaikan perolehan suaranya.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, maka jumlah partai politik di Kabupaten Kudus yang mendapatkan kursi di DPRD sebanyak 10 parpol. Di antaranya Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB. Sedangkan berdasarkan hasil Pemilu 2024 jumlah parpolnya juga sama ada 10 parpol, namun untuk perolehan kursinya berbeda.
Adapun perolehan kursinya, untuk PDIP mendapatkan sembilan kursi, PKB dan Partai Gerindra masing-masing tujuh kursi, Partai Golkar dan PKS masing-masing empat kursi, sedangkan Partai Nasdem, PAN, PPP dan Demokrat masing-masing tiga kursi, sedangkan Partai Hanura dua kursi.
"SK Bupati Kudus Nomor 900/334/2024 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Tahun 2024 di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 terbit awal Oktober 2024," ujarnya di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan semua partai politik yang mendapatkan bantuan hibah keuangan juga sudah mengajukan pencairan bantuan keuangan karena hasil pemeriksaan BPK terkait laporan penggunaan bantuan keuangan sebelumnya tidak ada permasalahan.
Dari 10 parpol penerima bantuan keuangan, kata dia, sudah mengajukan pencairan, sedangkan persyaratan dari hasil pengecekan juga sudah lengkap.
Untuk saat ini, kata dia, sudah diajukan ke BPKAD Kudus, namun masih menunggu proses di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
"Jika sudah beres, maka pekan ini bisa langsung dicairkan sehingga bisa segera dimanfaatkan oleh masing-masing parpol," ujarnya.
Anggaran yang disiapkan Pemkab Kudus pada tahun 2024 sebesar Rp2,4 miliar atau lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya hanya Rp2,36 miliar karena sebagian disesuaikan dengan raihan suara sah pada Pemilu 2024.
Delapan bulan merupakan alokasi bantuan yang disesuaikan dengan raihan suara pada Pemilu 2019, sedangkan empat bulan disesuaikan dengan raihan suara pada Pemilu 2024.
Adapun jumlah suara sah pada Pemilu 2019 sebanyak 471.207 suara, sedangkan hasil Pemilu 2024 jumlah suara sah untuk parpol yang meraih kursi di DPRD sebanyak 513.781 suara.
Sementara nilai bantuannya sebesar Rp5.000 per suara. Sehingga perolehan bantuan masing-masing parpol disesuaikan perolehan suaranya.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, maka jumlah partai politik di Kabupaten Kudus yang mendapatkan kursi di DPRD sebanyak 10 parpol. Di antaranya Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB. Sedangkan berdasarkan hasil Pemilu 2024 jumlah parpolnya juga sama ada 10 parpol, namun untuk perolehan kursinya berbeda.
Adapun perolehan kursinya, untuk PDIP mendapatkan sembilan kursi, PKB dan Partai Gerindra masing-masing tujuh kursi, Partai Golkar dan PKS masing-masing empat kursi, sedangkan Partai Nasdem, PAN, PPP dan Demokrat masing-masing tiga kursi, sedangkan Partai Hanura dua kursi.