Purbalingga (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang disertai perampokan terhadap seorang warga Kelurahan Wirasana, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang mayatnya ditemukan di tempat penggilingan batu.
Dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Senin siang, Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Achmad Akbar mengatakan kasus pembunuhan berencana tersebut terungkap setelah ditemukan sesosok mayat pria di salah satu tempat penggilingan batu, Desa Baleraksa, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, pada Jumat (11/7) pagi.
"Setelah Satreskrim Polres Purbalingga melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara maupun pemeriksaan tempat-tempat lain yang sekiranya berkaitan dengan perkara ini, kami menyimpulkan bahwa ini adalah kasus pembunuhan berencana disertai perampokan," katanya.
Menurut dia, korban diketahui berinisial AM (54), warga Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, yang berprofesi sebagai pengemudi taksi daring.
Sementara dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan berencana tersebut mengarah kepada seorang berinisial S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
"Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada hari Rabu (16/7). Saat ini, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja serabutan itu mengaku mengenal AM lima hari sebelum kejadian saat menyewa jasa korban sebagai pengemudi.
Dengan berpura-pura akan berwisata ke Guci, Kabupaten Tegal, tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksinya.
“Motif pelaku adalah ekonomi. Ia mengalami kesulitan finansial dan berniat memiliki mobil milik korban melalui cara yang melanggar hukum," katanya menjelaskan.
Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka diketahui telah merencanakan aksi pembunuhan dengan menyiapkan batu sebagai alat untuk menghilangkan nyawa korban.
Batu tersebut dibawa tersangka dalam perjalanan menuju lokasi kejadian dan digunakan saat kondisi sekitar dinilai sepi.
Selain menghilangkan nyawa korban, tersangka yang merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor dan kasus pencurian pencurian dengan pemberatan itu itu juga mengambil sejumlah barang milik korban seperti satu unit ponsel, dompet, dan mobil berwarna putih.
Akan tetapi mobil korban tidak berhasil dibawa kabur lantaran tersangka tidak dapat mengoperasikan kendaraan yang kunci kontaknya secara elektrik sistem keyless entry dan keyless ignition.
Oleh karena itu, mobil tersebut ditinggalkan tersangka di lokasi kejadian, sementara kunci fisik kendaraan dibuang tidak jauh dari TKP.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu tersangka dalam melakukan aksinya. Beberapa alat bukti telah kami kumpulkan dan proses penyelidikan masih terus berlangsung," katanya.
Menurut dia, kemungkinan adanya pelaku lain tersebut muncul karena tersangka meminta korban melewati Desa Baleraksa atau lokasi kejadian yang notabene bukan jalur menuju objek wisata Guci dengan alasan menunggu seseorang.
Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan sementara, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Penyidikan masih berlanjut dan kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, termasuk mengidentifikasi pihak lain yang mungkin turut serta dalam peristiwa ini," kata Kapolres menegaskan.

