Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana prostitusi daring di Banyumas yang menawarkan anak di bawah umur hingga wanita hamil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang germo berinisial RW yang menawarkan prostitusi melalui media sosial.
"Pelaku menawarkan anak di bawah umur, ibu hamil, hingga LGBT melalui media sosial Facebook," katanya.
Kombes Pol. Dwi Subagio mengungkapkan bahwa pelaku beraksi sejak 2020 telah "menjual" sekitar 50 korbannya.
Adapun tarif yang ditetapkan, lanjut dia, berkisar antara Rp500 ribu dan Rp800 ribu per orang.
Ia menjelaskan bahwa pelaku memasang foto atau video wanita-wanita pada laman media sosial miliknya itu.
Pelanggan yang memesan, kata dia, kemudian dihubungi dan diberikan beberapa foto sesuai dengan permintaannya.
Pelanggan prostitusi daring ini, lanjut Kombes Pol. Dwi Subagio, berasal dari berbagai kalangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
Jaksa tuntut mucikari prostitusi daring di Semarang 10 bulan penjara
Rabu, 11 Mei 2022 21:00 Wib
Selebgram TE bersaksi di sidang mucikari prostitusi daring di Semarang
Selasa, 12 April 2022 19:50 Wib
Polisi ringkus mucikari prostitusi daring sesama jenis di Semarang
Kamis, 12 Maret 2020 15:49 Wib
Operasi pekat, 12 PSK dan mucikari diamankan di Solo (VIDEO)
Kamis, 11 Januari 2018 14:08 Wib
Mucikari Online di Semarang "Jual" Mahasiswi hingga IRT
Selasa, 9 Mei 2017 14:52 Wib
Polda Jateng Ringkus Mucikari Prostitusi "Online"
Selasa, 9 Mei 2017 13:58 Wib
Mucikari Robby Abbas Gugat KUHP ke MK
Selasa, 10 November 2015 8:36 Wib
Mucikari RA Ungkap Artis dan Model Terlibat Prostitusi Usianya Diatas 22 Tahun
Senin, 11 Mei 2015 14:46 Wib