Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap bisnis prostitusi sesama jenis atau gay secara daring di Kota Semarang dengan kedok jasa layanan pijat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna di Semarang, Kamis, mengatakan dua orang ditangkap dalam pengungkapan tindak pidana tersebut.
"Dua orang yang diamankan masing-masing berperan sebagai mucikari dan anak asuhnya," kata Iskandar.
Baca juga: Polres Pati masih temukan tempat prostitusi manfaatkan rumah warga
Menurut dia, pengungkapan itu bermula dari penelusuran akun twitter @pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat.
Dari penelusuran itu, polisi kemudian menangkap seorang berinisial FA (28) warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang di sebuah hotel di ibu kota Jawa Tengah itu saat menunggu pelanggan.
Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan yang memunculkan nama seseorang berinisial AW (32) Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
AW yang berperan sebagai mucikari tersebut ditangkap di tempat indekosnya di Yogyakarta.
Dalam modusnya, kata Iskandar, pelaku menawarkan jasa pijat plus vitalitas kepada pelanggan pria melalui media sosial.
Besaran jasa yang harus dibayarkan untuk menggunakan jasa pijat tersebut sebesar Rp400 ribu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Puluhan bangunan diduga tempat prostitusi di Juwana dirobohkan
Baca juga: Praktik prostitusi ilegal "berkedok" panti pijat di Kediri libatkan perempuan muda
Berita Terkait
Satreskrim Polresta Banyumas ungkap praktik prostitusi daring
Senin, 18 Maret 2024 15:46 Wib
Polda Jateng ungkap kasus prostitusi daring di Banyumas
Senin, 30 Oktober 2023 18:37 Wib
Polisi panggil 21 korban prostitusi anak di bawah umur
Rabu, 27 September 2023 12:34 Wib
Polisi ungkap kasus prostitusi anak di Banyumas
Jumat, 5 Mei 2023 21:31 Wib
Polresta Banyumas kembangkan kasus prostitusi daring di Purwokerto
Selasa, 14 Maret 2023 12:43 Wib
Polresta Banyumas ungkap kasus prostitusi daring libatkan 6 muncikari
Selasa, 14 Maret 2023 12:41 Wib
Pemkab Batang pasang spanduk "Larang Pelacuran dan Miras" di Boyongsari
Sabtu, 7 Januari 2023 19:24 Wib
Polres Kudus ungkap kasus prostitusi secara daring
Senin, 28 November 2022 17:40 Wib