Pati (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bersama tim gabungan merobohkan 26 bangunan semi permanen yang ada di Kecamatan Juwana, Pati, karena diduga menjadi tempat prostitusi maupun peredaran minuman keras, Selasa.
"Sebelum dirobohkan, pemilik bangunan tersebut terlebih dahulu diberikan surat teguran untuk segera membongkar sendiri karena banguan tersebut melanggar ketentuan," kata Kepala Satpol PP Pati Hadi Santosa.
Selain itu, lanjut dia, upaya penyadaran terhadap para pengelola bangunan semipermanen di Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, Pati itu, juga dilakukan dengan harapan mereka bersedia membongkar sendiri dan melakukan aktivitas usaha yang legal.
Hanya saja, lanjut dia, setelah diberikan peringatan tidak juga diindahkan, akhirnya tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polisi melakukan pembongkaran paksa.
Bangunan yang selama ini diduga dijadikan tempat mesum tersebut, kata dia, memang dikeluhkan warga karena dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain diduga dijadikan tempat prostitusi, tempat tersebut juga digunakan sebagai tempat usaha karoake ilegal serta menjadi tempat peredaran minuman keras.
Untuk merobohkan bangunan berbentuk rumah semipermanen tersebut, Satpol PP bersama petugas gabungan juga mendatangkan alat berat.
Baca juga: Antisipasi pelajar bolos, Satpol PP Jepara tingkatkan patroli
Baca juga: Beri kenyamanan masyarakat, Satpol PP Jepara gencarkan razia anak punk