Sukoharjo (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar evaluasi dan verifikasi permohonan pewarganegaraan terhadap seorang warga negara asing (WNA), Selasa.
Pemohon atas nama Wenjie Zheng, warga negara Republik China yang saat ini berdomisili di Kabupaten Sukoharjo.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Arjuna tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, serta dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan, bersama jajaran tim teknis.
Proses verifikasi ini melibatkan enam instansi terkait di tingkat Provinsi Jawa Tengah, yakni Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menekankan pentingnya peran aktif setiap instansi dalam melakukan pendalaman informasi terhadap pemohon sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, guna memastikan proses pewarganegaraan berjalan sesuai ketentuan.
Pada kesempatan itu Wenjie Zheng diuji pengetahuan berbangsanya termasuk Pancasila dan Lagu Indonesia Raya. Hasil dari proses verifikasi ini akan menjadi bahan pembahasan lanjutan dalam rapat tim untuk menentukan kelayakan permohonan pewarganegaraan pada tahap berikutnya.
“Permohonan akan dilanjutkan ke direktorat untuk diproses pewarganegaraannya,” kata Tjasdirin usai memimpin kegiatan.
Pewarganegaraan merupakan salah satu mekanisme hukum yang memungkinkan warga negara asing memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia melalui prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

