Kendal (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui program Guru Kekayaan Intelektual (KI) menyelenggarakan kegiatan edukasi Kekayaan Intelektual bagi siswa-siswi SMP Negeri 2 Boja, Kabupaten Kendal, Jumat (19/12).
Kegiatan ini diikuti oleh siswa-siswi SMP Negeri 2 Boja dengan tujuan meningkatkan pemahaman sejak dini mengenai pentingnya perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala SMP Negeri 2 Boja, Rosalia Aristiati. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Guru KI di lingkungan sekolah.
Menurutnya, edukasi Kekayaan Intelektual sangat relevan bagi peserta didik untuk menumbuhkan kreativitas, inovasi, serta kesadaran hukum sejak usia sekolah.
Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Agustinus Yosi Setyawan.
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menciptakan karya yang bernilai serta memahami hak dan kewajiban terkait Kekayaan Intelektual.
Program Guru KI diharapkan mampu menjadi sarana pembelajaran yang aplikatif dan berkelanjutan di lingkungan sekolah.
Kegiatan (RuKI) Guru Kekayaan Intelektual pada kesempatan ini diwakili oleh Martha Sari Wandoyo, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya.
Dalam paparannya, ia menyampaikan materi edukatif terkait berbagai jenis Kekayaan Intelektual, meliputi merek, hak cipta, paten, dan desain industri.
Materi disampaikan secara komunikatif dan disesuaikan dengan tingkat pemahaman siswa, sehingga peserta dapat memahami konsep dasar Kekayaan Intelektual serta contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

