Jepara (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, gencarkan razia terhadap anak punk di sejumlah jalan-jalan protokol maupun tempat yang sering dijadikan tempat mangkal karena kehadiran mereka dianggap meresahkan masyarakat.
"Tercatat sudah ada 23 anak punk yang berhasil diamankan dari sejumlah tempat di Kabupaten Jepara," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jepara Anwar Sadat di Jepara, Selasa.
Ia mengungkapkan hasil razia sebelumnya, tercatat ada 18 anak yang sebagian besar merupakan warga Jepara, sedangkan lima anak punk yang diamankan hari ini (21/1), empat orang di antaranya dari Kecamatan Bangsri yang diserahkan oleh Polsek Bangsri bersama Koramil dan Trantib Kecamatan Bangsri yang menemukan keberadaan mereka saat di terminal setempat.
Dari jumlah itu, empat di antaranya berasal dari Kabupaten Bojonegoro, Pasuruan, Kendal, dan satu orang dari Jepara.
Razia terhadap anak punk memang digencarkan demi menciptakan suasana wilayah tetap kondusif, mengingat keberadaan anak punk juga dikhawatirkan mengganggu kenyamanan.
"Sering kali mereka mengamen di perlintasan yang ada lampu pengatur lalu lintasnya. Tak jarang mereka meminta uang dengan kasar hingga menggedor-gedor pintu mobil," ujarnya.
Ada pula yang sedang berkumpul dengan komunitasnya, kata dia, minum minuman keras sehingga perlu dirazia agar Jepara bebas dari keberadaan anak punk.
Baca juga: Satpol sosialisasi jalur bebas PKL
Sejumlah elemen masyarakat, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga merekomendasikan penertiban terhadap anak punk yang semakin banyak.
"Banyak pula orang tua yang melaporkan anaknya tidak diketahui keberadaannya selama beberapa hari, ternyata setelah ditelusuri ikut bergabung dengan komunitas anak punk," ujarnya.
Anak punk yang terjaring razia, selanjutnya diberi pembinaan di Balai Latihan Kerja (BLK) Pecangaan, Kabupaten Jepara, setelah rambutnya dipotong dan dimandikan serta diberi pakaian baru.
Anak punk yang terlebih dahulu terjaring razia, sudah lebih dahulu mendapatkan pembinaan sekaligus bimbingan rohani dan mereka juga dilibatkan dalam aksi sosial, seperti membersihkan Pantai Bandengan dari sampah.
Hasil pemeriksaan barang bawaan terhadap empat anak punk yang terjaring razia hari ini (21/1), ditemukan barang-barang berbahaya, seperti kerangka kepala ular beserta taring dan bisanya, tulang ekor ikan pari yang masih terdapat racun hingga taring babi.
Selain itu, juga ditemukan alat pemukul besi dan sejumlah aksesoris punk, seperti rantai, kalung, gelang, ikat pinggang, dan lainnya juga turut disita.
Kapolsek Bangsri AKP Sarwo Edi mengungkapkan empat anak punk yang diamankan hari ini (21/1) merupakan hasil laporan masyarakat yang kebetulan mereka berada di Terminal Bangsri sekitar pukul 11.00 WIB.
"Mereka berencana ke Magelang untuk menonton konser, tetapi mereka mampir ke Bangsri untuk menemui temannya, kemudian berencana ke Pati sebelum ke Magelang," katanya.
Razia anak punk ini merupakan tindakan lanjutan dari operasi sebelumnya pada Minggu (20/1).
Hal itu mendasarkan laporan masyarakat dan instruksi Pelaksana tugas Bupati Jepara, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi lintas sektoral.
"Dalam rangka menciptakan kondusivitas wilayah dan mengantisipasi konflik sosial, maka razia anak punk digencarkan," ujarnya.
Baca juga: 20 Anak Jalanan Dilatih Beternak
Berita Terkait
Bawaslu dan Satpol PP tertibkan APK di Batang
Selasa, 19 November 2024 12:25 Wib
Satpol PP tingkatkan pengawasan di Bundaran HI usai evakuasi lansia
Senin, 7 Oktober 2024 16:45 Wib
Satpol PP Kudus sosialisasi berlakukan perda larangan beri pengemis
Senin, 26 Agustus 2024 16:22 Wib
Satpol PP Kudus gencar sosialisasikan sanksi denda beri uang pengemis
Senin, 5 Agustus 2024 16:57 Wib
Satpol PP Jateng diminta mitigasi kerawanan jelang pilkada
Jumat, 2 Agustus 2024 7:46 Wib
Spanduk provokatif marak jelang Pilkada Surakarta
Selasa, 2 Juli 2024 16:51 Wib
Pemkot Surakarta tingkatkan pengawasan keberadaan rokok ilegal
Senin, 1 Juli 2024 8:45 Wib
Baliho politik marak, Bawaslu Surakarta aktif koordinasi dengan Satpol PP
Senin, 1 Juli 2024 8:20 Wib