Purworejo (ANTARA) - Ribuan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, karena melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi di Purworejo, Selasa, menyampaikan penertiban dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo bersama Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan/ desa (PKD).
Bawaslu Kabupaten Purworejo menurunkan enam mobil truk, empat mobil pick up dan dua unit mobil crane. Untuk Panwascam menurunkan dua mobil pick up untuk mengangkut APK yang telah ditertibkan.
Ia mengatakan, penertiban ini merupakan langkah terakhir yang diambil Bawaslu Purworejo sebagai sanksi atas pelanggaran pemasangan APK. Sebelum penertiban, Bawaslu Purworejo sudah melakukan inventarisasi APK yang melanggar. Jajaran Bawaslu Purworejo juga sudah berkoordinasi dengan peserta pemilu agar dilakukan penertiban mandiri.
"APK yang tidak ditertibkan mandiri oleh peserta pemilu maka hari ini kami tertibkan," katanya.
Ia menuturkan aturan yang dilanggar yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 566 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK di Wilayah Kabupaten Purworejo dalam Pemilu 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2023 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan APK, dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilu 2024.
Selain itu, katanya aturan yang dilanggar dalam pemasangan APK yakni Perda Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi mengatakan, penertiban ini diikuti seluruh Komisioner Bawaslu Purworejo yakni Rinto Hariyadi, Siti Dangiatus Sholikhah, Widya Astuti dan Dumadi Tri Restyanto serta seluruh staf Sekretariat Bawaslu Purworejo.
Menurut dia, sebagian besar pemasangan APK yang melanggar yakni dipasang di pohon, di dekat fasilitas pemerintah, pendidikan, rumah ibadah, pasar, stasiun dan terminal. Ketentuan jarak pemasangan APK dari fasilitas umum itu minimal 50 meter.
Penertiban ini merupakan kegiatan yang kedua dilakukan selama tahapan kampanye berlangsung.