Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat pengembalian uang kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus hingga saat ini sekitar Rp900 juta.
"Pengembalian uang kerugian negara sebesar itu berasal dari enam orang, sedangkan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut berkisar Rp2,57 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro di Kudus, Jumat.
Meskipun sudah ada pengembalian dana kerugian negara, kata dia, proses hukum tetap berjalan.
Hanya saja, imbuh dia, nantinya tentu ada pertimbangan, karena harus dipastikan pengembalian uang tersebut berasal dari siapa saja.
"Jika dari tersangka tentunya bisa meringankan tersangka. Tentunya akan dilihat bagaimana mendapatkan uang tersebut. Apakah dengan perbuatan melawan hukum atau tidak, kalau dengan cara melawan hukum atau niatnya sudah kelihatan," ujarnya.
Menurut dia, ketika mendapatkan uang dari sumber yang memang bukan peruntukannya sehingga wajib dikembalikan. Kecuali tidak tahu karena bekerja di bidang jasa sehingga saat dibayar tidak mengetahui dari mana sumbernya.
Ketika sudah diinformasikan maka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tentu diinformasikan bahwa yang diperoleh ada kaitannya dengan anggaran di KONI.
"Dikembalikan atau tidak, kami sudah menginformasikan hal itu karena proses hukum masih berjalan," ujarnya.
Kejari Kudus saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ketika sudah ada laporan, maka berkas perkara yang melibatkan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dari nilai kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar, meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp971 juta.
Pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar. Sedangkan penyalahgunaan anggarannya ditemukan ketika tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp90 juta, namun yang diberikan hanya Rp70 juta, sedangkan Rp20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi.
Penyalahgunaan dana hibah juga ditemukan pada tahun anggaran 2023, ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar yang diperuntukkan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp971,5 juta dan katering sebesar Rp528,57 juta.
Baca juga: Pelimpahan kasus korupsi KONI Kudus tunggu audit BPKP
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Kudus limpahkan berkas kasus umrah gagal berangkat
Senin, 6 Mei 2024 13:38 Wib
Polres Boyolali-Polda Jateng tangkap pembunuh pengusaha tembaga
Minggu, 5 Mei 2024 14:49 Wib
Pemkab Karanganyar optimalkan Tilik Tonggo antisipasi meluasnya DBD
Sabtu, 4 Mei 2024 6:06 Wib
Polres Pemalang gagalkan kasus pembegalan sepeda motor
Jumat, 3 Mei 2024 16:48 Wib
Polres Pemalang gagalkan kasus pembegalan sepeda motor
Jumat, 3 Mei 2024 15:57 Wib
Napi kasus narkoba di Lapas Semarang diduga tewas bunuh diri
Jumat, 3 Mei 2024 15:27 Wib
Kapolda apresiasi Polresta Banyumas dalam mengungkap kasus penembakan
Senin, 29 April 2024 13:50 Wib
Stok darah di PMI Surakarta belum aman imbas kasus DBD tinggi
Kamis, 25 April 2024 8:54 Wib