Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, akan menghadirkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai saksi kasus dugaan penyelewengan dana hingga puluhan miliaran dengan terdakwa pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) periode 2012-2016.
"Rencananya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi kami hadirkan pada sidang di Pengadilan Negeri Kudus dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada 2 November 2023," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawang Dhita di Kudus, Kamis.
Awalnya, kata dia, Dimas Kanjeng hendak dihadirkan secara langsung dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan dana milik Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK), namun karena menyangkut keamanan akhirnya diputuskan sidangnya berlangsung secara daring.
Kehadiran Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang saat ini berada di Lapas Surabaya itu, imbuh dia, dalam rangkaian melakukan kroscek terkait kerugian, karena sebelumnya disebutkan mencapai Rp27 miliar, namun dalam berkas pemeriksaan kerugian yang dialami UMK sebesar Rp24,67 miliar.
Tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut merupakan gabungan antara JPU dari Kejari Kudus dan Kejaksaan Tinggi Jateng.
Dari uang yang mencapai puluhan miliar, kata dia, hasil pengakuan para tersangka memang ada yang diserahkan ke Dimas Kanjeng.
"Meskipun para tersangka mengungkapkan bahwa penyerahan uang ke Dimas Kanjeng sepengetahuan pengurus YPUMK, ternyata dibantah karena para pengurus YPUMK yang lain tidak pernah ada kesepakatan dengan Padepokan Dimas Kanjeng," ujarnya.
Sidang kasus UMK di Pengadilan Negeri Kudus, tercatat sudah berlangsung hingga 10 kali sidang dengan jumlah saksi yang dihadirkan 10 dari 60 saksi yang dicatat. Namun, saksi yang dihadirkan di persidangan diprioritaskan yang mendukung pembuktian.
Terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana YPUMK, meliputi Lilik R mantan bendahara, kemudian pegawai Zamhuri, dan M. Ali merupakan pengacara.
Atas perbuatan para terdakwa, mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP junto 55 KUHP dan pasal 3 dan 5 Undang-Undang nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan sidang sebelumnya dengan menghadirkan saksi Bagian Pengawas YPUMK Robby Santosa sebagai saksi pelapor saat persidangan di Pengadilan Negeri Kudus dengan agenda pemeriksaan saksi, dijelaskan bahwa penyelewengan yang ditemukan, di antaranya pada saat kas opname tanggal 27 Oktober 2016, bendahara umum YPUMK periode 2012-2016 Lilik R tidak dapat menunjukkan bukti fisik uang valas sejumlah USD 1.300.000.
Dari buku kas, hanya tercatat sebagai pengeluaran alat rumah sakit, pembayaran tanah, biaya pengembangan tanpa didukung bukti-bukti atau dokumen pendukung yang valid seperti kontrak, kuitansi, yang kemudian pada akhir tahun 2015 oleh bendahara umum dilakukan penyesuaian menjadi valas USD.
Kemudian, ditemukan transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan per tanggal 29 Oktober 2016 sebesar Rp24,6 miliar. Dari hasil tersebut, sebagian besar sudah diakui oleh yang bersangkutan dan juga telah dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan pada tanggal 27 Oktober 2016 dan direvisi pada tanggal 29 Oktober 2016 dan yang bersangkutan juga berjanji akan mengembalikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2016.
Karena tidak adanya progres dan itikad baik untuk mengembalikan dana kepada YPUMK sampai dengan toleransi yang ditentukan, maka pembina menugaskan pengurus untuk melakukan upaya hukum melalui peradilan.