Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 318.500 batang rokok ilegal yang disimpan di dua rumah warga di Kabupaten Jepara.
"Kedua lokasi yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang berhasil diungkap ada di Desa Banyuputih dan Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan terungkapnya kasus rokok ilegal merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh adanya bangunan yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal di dua bangunan di Kabupaten Jepara.
Lantas, kata dia, tim KPPBC Kudus pada Selasa (3/10) menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasilnya, dari sebuah bangunan di Desa Banyuputih ditemukan 156.800 batang rokok ilegal rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Rokok ilegal tersebut ada yang berada dalam karung berisi rokok batangan, di dalam empat karton belum selesai dikemas tanpa dilekati pita cukai, dan 4.550 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut, ditaksir mencapai Rp196,78 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp134,87 juta.
Sementara penindakan di Desa Bakalan ditemukan barang bukti berupa enam karton dan satu karung yang berisi rokok batangan jenis SKM, serta dua karton dan dua karung yang berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas sehingga totalnya ada 161.700 batang.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp202,93 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp139,08 juta.
Sebelumnya, KPPBC Kudus juga berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 1,4 juta batang rokok ilegal.
Baca juga: 10 hari penindakan, Bea Cukai Kudus amankan 1,4 juta batang rokok ilegal
Berita Terkait
KPPBC Kudus gerebek dua tempat produksi rokok ilegal di Jepara
Kamis, 25 April 2024 11:32 Wib
Bea Cukai Kudus amankan truk angkut ratusan ribu batang rokok ilegal
Selasa, 2 April 2024 16:57 Wib
624.000 batang rokok ilegal disita Bea Cukai Kudus
Kamis, 28 Maret 2024 23:55 Wib
Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Jumat, 22 Maret 2024 14:55 Wib
Bea Cukai gagalkan pendistribusian rokok ilegal gunakan bus AKAP
Kamis, 7 Maret 2024 5:11 Wib
Kota Semarang raih predikat terbaik pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Selasa, 27 Februari 2024 18:05 Wib
Memberangus rokok ilegal yang tak (pernah) putus
Jumat, 23 Februari 2024 7:42 Wib
Pemusnahan rokok ilegal di Kudus
Rabu, 21 Februari 2024 17:19 Wib