Satpol PP Purbalingga musnahkan minuman beralkohol hasil razia
Purbalingga (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, memusnahkan 1.250 botol minuman beralkohol berbagai merek hasil razia yang dilakukan selama empat bulan terakhir.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara menuangkan minuman beralkohol dari botolnya ke saluran pembuangan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Kamis, dipimpin langsung oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Sutrisno mengatakan, minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil operasi atau razia yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) saat menjelang Tahun Baru 2024 hingga Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Operasi penertiban ini menyasar penjualan minuman beralkohol yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga," katanya.
Terkait dengan mekanisme pemusnahan minuman beralkohol tersebut, dia mengatakan hal itu diatur dalam Bab X Pasal 22 Perda Nomor 8 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pemusnahan harus dilakukan di tempat terbuka dan diketahui oleh umum.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Purbalingga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari minuman beralkohol yang mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan.
"Saya berharap kegiatan ini bisa ikut menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas yang ada di Purbalingga," katanya.
Baca juga: Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara menuangkan minuman beralkohol dari botolnya ke saluran pembuangan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Kamis, dipimpin langsung oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Sutrisno mengatakan, minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil operasi atau razia yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) saat menjelang Tahun Baru 2024 hingga Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Operasi penertiban ini menyasar penjualan minuman beralkohol yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga," katanya.
Terkait dengan mekanisme pemusnahan minuman beralkohol tersebut, dia mengatakan hal itu diatur dalam Bab X Pasal 22 Perda Nomor 8 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pemusnahan harus dilakukan di tempat terbuka dan diketahui oleh umum.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Purbalingga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari minuman beralkohol yang mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan.
"Saya berharap kegiatan ini bisa ikut menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas yang ada di Purbalingga," katanya.
Baca juga: Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras