Ada pula rokok ilegal yang belum dikemas atau masih terbuka yang berserakan di lantai gudang.
Karena terlalu banyaknya rokok ilegal yang disita petugas, gudang yang tidak begitu besar tersebut terlihat penuh sesak. Padahal gudang itu sudah dibuat dua lantai. Akhirnya, setiap ada barang bukti baru ditempatkan di lorong kantor di unit Intelijen dan Penindakan (Inteldak).
Di gudang itu, beberapa kemasan rokok tampak sudah berdebu sehingga ketika pintu gerbang dibuka dan tertiup angin lalu cahaya Matahari menerobos ruang, terlihat jelas debu beterbangan.
Rokok ilegal yang disimpan di gudang pun silih berganti karena untuk mengurangi barang ilegal di dalam gudang, Bea Cukai memusnahkannya setiap tahun hingga dua kali. Itu pun masih juga belum mengurangi jumlah rokok ilegal yang disimpan di gudang secara signifikan.
Banyaknya rokok ilegal tersebut menjadi salah satu bukti setiap petugas Bea dan Cukai menyematkan "api abadi" di dadanya dalam memberantas rokok ilegal. Produksi dan peredaran rokok ilegal ini seolah tak berujung.
Untung besar memproduksi rokok ilegal menjadi magnet bagi produsen. Begitu pula bagi distributornya. Meski ratusan juta batang rokok ilegal sudah disita dan pelakunya dibui, itu tidak membuat mereka jera.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho mengakui rokok ilegal memang tidak habis-habis meskipun diberantas terus-menerus.
Bahkan ketika pemberantasannya dilakukan secara gabungan dengan melibatkan banyak aparat, rokok ilegal tetap bermunculan bak jamur pada musim hujan.
Oleh karena itu, memberantas rokok ilegal bagaikan misi yang mustahil atau mission impossible. Setiap diungkap, barang buktinya disita, dan pelakunya dipenjarakan, muncul pemain baru yang menggantikan. Ibarat kata, yang patah akan tumbuh dan yang hilang segera berganti.
Secara gamblang, Arif menyebutkan sulitnya memberangus rokok ilegal karena keuntungan yang bisa dipetik para pelaku sangat tinggi, lantaran tarif cukai rokok setiap tahunnya selalu naik.
Walaupun pelakunya ditangkapi terus-menerus, tak lama muncul "pemain" baru karena didorong keuntungan besar. Makin tinggi tarifnya, kian besar keuntungannya, sementara negara dirugikan ratusan miliar rupiah setiap tahun akibat produsen tidak membayar cukai rokok.
Pada tahun 2024 pun ada kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen. Ibarat "di mana ada gula, di situ ada semut", meskipun banyak rintangan.
Kenaikan tarif cukai rokok yang hampir setiap tahun terjadi justru menjadi amunisi para produsen rokok ilegal untuk memproduksi dan mengedarkannya dengan berbagai cara. Mengapa? Karena harga rokok legal menjadi kian mahal sehingga pecandu nikotin akan beralih ke rokok yang lebih murah, antara lain rokok ilegal itu.
Sebagai gambaran, harga rokok segmen menengah rata-rata per bungkus Rp15.000, sedangkan rokok ilegal bisa ditebus kurang dari Rp9.000/bungkus isi 12 batang.
Adapun pendistribusian rokok ilegal bisa langsung menggunakan truk, mobil pribadi, hingga memanfaatkan bus umum. Modus terbaru, transaksinya dilakukan secara daring, sedangkan pengirimannya memanfaatkan jasa pengiriman paket.
Meski demikian, semangat petugas Bea Cukai memberantas rokok ilegal tidak pernah padam. Keberadaan rokok ilegal memang tidak pernah tamat karena selalu muncul modus baru untuk melakukan kejahatan tersebut.
Tim Bea Cukai Kudus tidak sekadar menindak produsen rokok ilegal kelas teri, kelas kakap dengan pengiriman dalam jumlah banyak menggunakan truk besar juga berulang kali diungkap.
Pengawasan pun tidak hanya dilakukan pada siang hari. Pada malam hari petugas tetap melakukan pengawasan, termasuk melalukan pengejaran bak tayangan film action. Aksi mengejar pelaku dengan menggunakan mobil dengan taruhan nyawa petugas itu sendiri.