Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menerapkan ultimum remidium atau upaya terakhir terhadap 12 kasus rokok ilegal dari puluhan kasus yang diungkap selama Januari-September 2025, sehingga pelanggar cukai hanya dikenakan denda cukai rokok.
"Dari jumlah kasus sebanyak itu, total dendanya sebesar Rp4,18 miliar," kata Kepala KPPBC Tipe Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Kamis.
Denda sebanyak itu, kata dia, berasal dari pembayaran denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar, sedangkan barang bukti rokoknya menjadi barang milik negara.
Sementara hasil penindakan rokok ilegal selama Januari hingga September 2025, tercatat sebanyak 121 kali penindakan. Sedangkan jumlah barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 18,4 juta batang.
"Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp28,48 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp19,07 miliar," ujarnya.
Hasil penindakan rokok ilegal diperkirakan bisa bertambah, karena tahun 2024 tercatat 164 penindakan dengan total barang bukti 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp30,46 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp21,18 miliar.
Di bidang penyidikan, sebanyak 10 kasus tindak pidana cukai dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri terkait, dan keputusan restorative justice senilai Rp2,25 miliar diterbitkan untuk memulihkan potensi kerugian negara.
Ia mencatat beragam modus pelanggaran berhasil digagalkan, mulai dari penjualan daring (e-commerce), pendistribusian melalui jasa ekspedisi, hingga produksi dan penimbunan konvensional.
"Kami mengajak masyarakat untuk berani menolak, melaporkan, dan tidak membeli rokok ilegal. Untuk pelaku usaha, seluruh perizinan dapat dilakukan secara mudah dan gratis di kantor Bea dan Cukai," ujarnya.
Baca juga: KPPBC Kudus musnahkan 10,8 juta batang rokok ilegal

