Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga April 2025 atau kwartal I 2025 mencatatkan penerimaan negaranya sebesar Rp13,4 triliun atau 27,9 persen dari target setahun sebesar Rp48,02 triliun.
"Penerimaan tersebut merupakan akumulasi dari penerimaan bea masuk sebesar Rp43,65 miliar dan penerimaan cukai sebesar Rp13,36 triliun," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Senin.
Ia mengaku optimistis pada akhir tahun 2025 nanti bisa memenuhi target penerimaan negara sebesar Rp48,02 triliun, meliputi target bea masuk sebesar Rp64,41 miliar dan target cukai Rp47,96 triliun.
Selain faktor jumlah pabrik rokok yang semakin bertambah yang berkorelasi dengan pemesanan pita cukai, Bea Cukai juga rutin melakukan pengawasan rokok ilegal untuk memberikan kenyamanan produsen rokok legal memasarkan produknya di pasaran.
Penindakan rutin dan tegas terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah kerja KPPBC Kudus juga ada dampak positifnya terhadap pemasukan, karena pelaku peredaran rokok yang tertangkap bisa ditempuh mekanisme "ultimum remidium".
Kebijakan tersebut, mengacu pada UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo PMK 237/PMK.04/2022. Sehingga melalui mekanisme ini terdapat pembayaran denda sehingga menjadi pemasukan Cukai.
Sementara wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Kudus meliputi lima kabupaten di Muria Raya, antara lain Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.
Dengan wilayah kerja meliputi lima kabupaten di Muria Raya, antara lain Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora, Bea Cukai Kudus melayani 206 pabrik rokok, 31 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan gudang berikat, empat perusahaan penerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), serta 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM.
Kinerja pelayanan terhadap dunia industri hasil tembakau dan perusahaan penerima fasilitas kepabeanan tersebut merupakan manifestasi aplikasi fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance.
Ia menyampaikan semua layanan yang diberikan Bea Cukai Kudus tersebut gratis atau tidak dipungut biaya.
Untuk berkonsultasi atau mendapatkan layanan informasi, masyarakat atau mitra kerja tidak harus datang ke kantor karena Bea Cukai Kudus menyediakan beberapa saluran.
Di antaranya bisa melalui media sosial dengan akun @beacukaikudus dan WhatsApp 0811-52-500-225 yang dikelola oleh tim humas Bea Cukai Kudus.