Logo Header Antaranews Jateng

DPD mendorong pemerintah optimalkan peran ormas cegah narkoba

Jumat, 27 Februari 2026 08:10 WIB
Image Print
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhdi saat dialog dengan kalangan organisasi kemasyarakatan terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba, di Semarang, Kamis (26/2/2026). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba secara lebih masif.

"Kami melihat narkoba di Semarang menjadi masalah yang amat-amat serius. Ternyata jumlah napi penghuni (lapas, red.) itu 50 persen lebih karena penyalahgunaan narkoba," kata anggota DPD RI Muhdi, di Semarang, Kamis.

Hal tersebut disampaikannya saat dialog dengan sejumlah kalangan ormas di Jawa Tengah terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Menurut dia, implementasi Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika juga faktanya belum berjalan sebagaimana dengan yang diharapkan.

"Termasuk ruang bagi teman-teman ormas untuk bisa membantu terkait pencegahan. Karena selama ini aparat hukum lebih ke penindakan," katanya.

Jika langkah penindakan semata yang dikedepankan, kata dia, kasus penyalahgunaan narkoba bukannya berkurang, namun akan terus terjadi.

"Di samping aparat hukum harus kita pastikan mereka mampu memastikan (mengimplementasikan, red.) UU Narkotika itu efektif, juga menggerakkan masyarakat untuk mencegah (penyalahgunaan narkoba, red.)," katanya.

Ormas yang khusus bergerak dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, seperti Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) sudah bergerak sehingga perlu diikuti ormas-ormas yang lainnya.

"Saya berharap juga pemerintah memberikan perhatian yang luar biasa, termasuk bagaimana tidak saja mengajak, tapi memfasilitasi ormas-ormas yang mau bergerak di bidang itu," katanya.

Ketua DPD Geram Jateng Havid Sungkar mengingatkan bahwa peran masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sangat penting, di samping peran aparat penegak hukum.

"Ingat, BNN (Badan Narkotika Nasional) dan kepolisian jumlahnya terbatas, jadi harus ada perlu peran serta masyarakat dalam hal pencegahan narkoba," katanya.

Sebab, kata dia, penanganan terhadap bandar, pengedar, dan pemakai masih dicampur jadi satu, padahal masing-masing membutuhkan penanganan tersendiri agar hasilnya optimal.

"Di UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, bahwa yang namanya pemakai direhabilitasi. Kami banyak temukan banyak pemakai yang dipenjara. Itu enggak baik. Karena mestinya para pemakai, pengedar, bandar harus dipisah," katanya.

Keberadaan Kampung Bersinar (Bersih Narkoba), kata dia, perlu agar kampung-kampung yang lain mengikuti gerakan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Menurut dia, upaya pencegahan perlu dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar jangan pernah mencoba, sebab kebanyakan pertama diberi gratis, lalu kecanduan.

"Di sini harus ditekankan gerakan preventif atau pencegahan karena itu lebih efektif. Jadi, orang ketika mau mendekati atau memakai narkoba akan tahu bahayanya, dan menjauhi," katanya.

Baca juga: DPD RI: Kembalikan semangat otonomi pendidikan



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026