Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp10,46 miliar dari hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai rokok selama Januari hingga April 2025.
"Potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp746 per batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.485," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Rabu.
Adapun jumlah kasus rokok ilegal yang berhasil ditindak, kata dia, sebanyak 47 kali selama periode Januari–April 2025 dengan lokasi penindakan tersebar dari sejumlah daerah di wilayah kerja Bea Cukai.
Dari penindakan sebanyak itu, jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 10,9 juta batang rokok ilegal. Sedangkan nilainya ditaksir mencapai Rp16,08 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp10,46 miliar.
Penindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai, seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut.
"Segala jenis pelanggaran di bidang cukai baik berupa rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, maupun pemalsuan pita cukai dengan ancaman pidana sesuai Undang-Undang cukai dengan sanksi pidana penjara dan/ atau pidana denda," ujarnya.
Oleh karena itu, KPPBC Kudus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku.
Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di Kantor Bea Cukai.
Berbagai upaya sosialisasi dan juga penegakan hukum secara masif terus dilakukan oleh Bea Cukai yang bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh jajaran aparat penegak hukum.
Selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, tambah Lenni, peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi.
Peredaran rokok ilegal juga disinyalir berkontribusi menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Karena pengurusan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya," imbuh Ruwia Purnama Adie, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.
Baca juga: Bea Cukai Kudus catat penerimaan kwartal I 2025 capai Rp13,4 triliun