Pekalongan (ANTARA) - Guat Ciu, seorang warga Kota Pekalongan dari Etnis Tionghoa resmi berkewarganegaraan Indonesia setelah mengantongi terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada yang bersangkutan.
Petikan Keputusan Menteri Hukum tentang Penegasan Status Kewarganegaraan Guat Ciu diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jateng melalui Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, kepada Sesdindukcapil Kota Pekalongan untuk dapat diserahkan ke Guat Ciu, Jumat (14/11).
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pekalongan Moch Lutfi di Pekalongan, Jumat, mengungkapkan bahwa sudah kesekian kali pihaknya dengan Kemenkum Jateng berkolaborasi terkait dengan pengajuan permohonan penegasan Kewarganegaraan.
"Diharapkan dengan kolaborasi ini keturunan Tiong Hoa yang sudah tinggal lama di Indonesia mendapat kan penegasana status WNI nya utuk menjadi tertib administrasi," katanya.
Ia menyampaikan selamat kepada Guat Ciu yang telah memperoleh penegasan status sebagai Warga Negera Indonesia.
Kabid Pelayanan AHU Deni Kristiawan menerangkan bahwa Kewarganegaraan ini masuk di dalam tusi Kementerian Hukum.
Deni juga mengapresiasi kontibusi apik dari pihak Disdukcapil Kota Pekalongan yang telah menjadi narahubung dalam proses permohonan tersebut.
"Negara hadir untuk melayani masyarakat dalam proses Kewarganegaraan. Berkat kerjasama ini proses pelayanan status kewarganegaraan hingga terbitnya keputusan menteri tentang penegasan status kewarganegaraan, berjalan dengan baik," katanya.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan administrasi hukum umum dalam hal ini pelayanan status kewarganegaraan.
"Proses penyerahan petikan surat keputusan ini menjadi bukti Kanwil Kemenkum Jateng dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, " jelasnya.

