Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dengan menggagalkan pengiriman menggunakan truk pengangkut barang di Kabupaten Grobogan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari sebuah truk yang berhasil dihentikan pada Sabtu (30/3) lewat pengejaran hingga di Jalan Raya Blora - Purwodadi, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, sekitar 378.000 batang rokok ilegal," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan dari ratusan ribu batang rokok ilegal itu, sebanyak 248.000 batang rokok di antaranya jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian, kata dia, ada 30.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan kemasan tanpa dilekati pita cukai.
Adapun nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp524,19 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp363,66 juta.
Pengungkapan rokok ilegal tersebut, berawal dari analisis informasi intelijen. Kemudian tim Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi keberadaan sebuah truk yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Serang, Banten.
"Tim Bea Cukai segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Blora - Purwodadi," ujarnya.
Sesampainya di Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, tim berhasil menemukan sebuah truk dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan tengah melaju di jalan.
Kemudian dilakukan pengejaran hingga akhirnya dapat memberhentikan truk tersebut di Kabupaten Grobogan dan dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 348.000 batang rokok jenis SKM dan 30.000 batang rokok jenis SPM.
Ia berharap adanya penindakan tersebut, bisa menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC Kudus, meliputi Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Rembang, dan Blora.
Berita Terkait
![Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman 176.800 batang rokok ilegal di Jepara](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/10/rokok-ilegal-dua.jpg)
Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman 176.800 batang rokok ilegal di Jepara
Rabu, 10 Juli 2024 21:15 Wib
![Bea Cukai Jateng - DIY musnahkan 25,1 juta batang rokok ilegal](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/09/IMG_20240709_104610.jpg)
Bea Cukai Jateng - DIY musnahkan 25,1 juta batang rokok ilegal
Selasa, 9 Juli 2024 13:38 Wib
![BP2MI minta Bea Cukai beri diskresi barang PMI yang masih tertahan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/06/IMG_20240706_123713.jpg)
BP2MI minta Bea Cukai beri diskresi barang PMI yang masih tertahan
Sabtu, 6 Juli 2024 17:14 Wib
![Triwulan I 2024, Bea Cukai Jateng-DIY sita 48,5 juta rokok ilegal](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/28/IMG_20240628_212640.jpg)
Triwulan I 2024, Bea Cukai Jateng-DIY sita 48,5 juta rokok ilegal
Sabtu, 29 Juni 2024 9:39 Wib
![Bea Cukai terbitkan izin kawasan berikat 12 perusahaan di Jateng](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/28/IMG_20230829_151740.jpg)
Bea Cukai terbitkan izin kawasan berikat 12 perusahaan di Jateng
Jumat, 28 Juni 2024 15:36 Wib
![Bea Cukai Magelang musnahkan 3,3 juta batang rokok ilegal](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/07/1000031870.jpg)
Bea Cukai Magelang musnahkan 3,3 juta batang rokok ilegal
Jumat, 7 Juni 2024 16:01 Wib
![Bea Cukai Tegal sita 8,8 juta batang rokok ilegal](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/28/Sosialisasi-rokok-ilegal-di-Bandar-Batang.jpg)
Bea Cukai Tegal sita 8,8 juta batang rokok ilegal
Selasa, 28 Mei 2024 17:01 Wib
![Pengiriman rokok ilegal dari luar Jawa menuju Jepara terungkap](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/17/gempur-rokok-ilegal-2.jpg)
Pengiriman rokok ilegal dari luar Jawa menuju Jepara terungkap
Sabtu, 18 Mei 2024 3:01 Wib