Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Pekalongan, Jawa Tengah, bersama Bea Cukai Tegal memusnahkan 20 ribu batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai resmi dari hasil operasi cukai selama 2024.
Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan rokok ilegal itu menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di daerah.
"Kami terus mencari dan menelusuri pengedar, pemasok, maupun produsen rokok-rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Baik memalsukan merek, tidak memasang pita cukai maupun yang memasang pita cukai palsu," katanya.
Menurut dia, pihaknya terus menggencarkan kegiatan sosialisasi karena rokok ilegal tersebut dikhawatirkan mengandung zat-zat yang membahayakan pada tubuh perokok.
Kepada masyarakat yang merupakan perokok aktif, kata dia, bisa selalu selektif mengonsumsi rokok yang dilekati pita cukai (rokok legal) yang di dalamnya tertera jelas kandungan dan komposisi bahannya, serta bisa menyumbang devisa negara melalui pembayaran cukai.
"Pemusnahan rokok ilegal ini ada sekitar 20 ribu batang dari hasil sitaan tim cukai Kota Pekalongan pada awal 2024," ujarnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Kantor Bea Cukai Tegal Yusuf Mahrizal mengatakan pihaknya melakukan tindakan yang terstruktur sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan mulai dari penyitaan barang rokok ilegal, denda hingga pidana kurungan.
Saat ini, kata dia, Bea Cukai sedang memproses penyidikan terhadap satu kasus oknum yang kedapatan membawa rokok ilegal dan tertangkap di jalan tol Tegal.
"Kejadian berlangsung di Tegal dan kasusnya sedang diproses Kejari Tegal. Memang permasalahan rokok tanpa dilekati cukai, sanksinya sangat serius, bukan hanya sekadar sanksi administrasi saja namun ada pidana-nya," tuturnya.
Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan rokok ilegal itu menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di daerah.
"Kami terus mencari dan menelusuri pengedar, pemasok, maupun produsen rokok-rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Baik memalsukan merek, tidak memasang pita cukai maupun yang memasang pita cukai palsu," katanya.
Menurut dia, pihaknya terus menggencarkan kegiatan sosialisasi karena rokok ilegal tersebut dikhawatirkan mengandung zat-zat yang membahayakan pada tubuh perokok.
Kepada masyarakat yang merupakan perokok aktif, kata dia, bisa selalu selektif mengonsumsi rokok yang dilekati pita cukai (rokok legal) yang di dalamnya tertera jelas kandungan dan komposisi bahannya, serta bisa menyumbang devisa negara melalui pembayaran cukai.
"Pemusnahan rokok ilegal ini ada sekitar 20 ribu batang dari hasil sitaan tim cukai Kota Pekalongan pada awal 2024," ujarnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Kantor Bea Cukai Tegal Yusuf Mahrizal mengatakan pihaknya melakukan tindakan yang terstruktur sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan mulai dari penyitaan barang rokok ilegal, denda hingga pidana kurungan.
Saat ini, kata dia, Bea Cukai sedang memproses penyidikan terhadap satu kasus oknum yang kedapatan membawa rokok ilegal dan tertangkap di jalan tol Tegal.
"Kejadian berlangsung di Tegal dan kasusnya sedang diproses Kejari Tegal. Memang permasalahan rokok tanpa dilekati cukai, sanksinya sangat serius, bukan hanya sekadar sanksi administrasi saja namun ada pidana-nya," tuturnya.