Semarang (ANTARA) - Kejaksaan melelang sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi dana kas daerah Kota Semarang, Jawa Tengah, Diah Ayu Kusumaningrum, yang merugikan negara Rp26,7 miliar.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Semarang Eviyawati di Semarang, Kamis, mengatakan, lelang dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang," katanya.
Menurut dia, aset milik mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) tersebut antara lain sebidang tanah di wilayah Pudakpayung, Kota Semarang; sebuah apartemen di Jakarta Utara; serta sebidang tanah di wilayah Bantul, Yogyakarta.
Ia menjelaskan akan dilelang dengan harga penawaran Rp1,28 miliar.
Ia menambahkan pelelangan tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang memerintahkan agar hasil penjualan aset digunakan sebagai pengganti kerugian negara.
Sebelumnya, mantan pegawai BTPN Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pencucian uang hasil korupsi dana Kas Daerah Kota Semarang yang merugikan negara Rp26,7 miliar.
Diah Ayu sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara atas perkara pokok pidana pembobolan dana Kas Daerah Kota Semarang itu.
Diah Ayu merupakan personal banker BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.
Kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar.