Semarang (ANTARA) - Direktorat Siber Polda Jawa Tengah menindak tiga warnet di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, terkait dengan dugaan sebagai penyedia akses bagi pelaku judi daring (online) untuk mengakses laman yang telah diblokir oleh Pemerintah.
Direktur Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih di Semarang, Jumat, menyebutkan ketiga warnet tersebut menyediakan layanan virtual private network (VPN) untuk mengakses laman judi yang telah diblokir Pemerintah.
"Pengunjung warnet dengan mudah mengakses laman-laman yang sudah diblokir Pemerintah," katanya.
Tiga orang yang merupakan pemilik dan teknisi di tiga warnet tersebut, kata Kombes Pol. Himawan, ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dari lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti komputer, modem, router, serta perangkat jaringan internet di tiga warnet.
Kombes Pol. Himawan menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawasi aktivitas menyimpang di dunia maya, khususnya yang berkaitan dengan konten terlarang seperti judi daring.
"Pengungkapan ini merupakan bukti kepolisian berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat," katanya.
Berita Terkait
AJI kecam oknum wartawan intervensi kasus polisi tembak siswa
Selasa, 3 Desember 2024 18:59 Wib
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut kasus narkoba
Rabu, 6 November 2024 20:16 Wib
Jaksa tuntut mati dua peracik narkoba "happy water" di Semarang
Selasa, 29 Oktober 2024 20:33 Wib
Polda Jateng belum tetapkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan kakak adik di Purworejo
Sabtu, 26 Oktober 2024 17:16 Wib
Pengadilan Niaga Semarang putus pailit PT Sritex
Rabu, 23 Oktober 2024 20:37 Wib
Tindakan represif ajudan, PWI-AJI somasi Pj Gubernur Jateng
Minggu, 13 Oktober 2024 22:51 Wib
Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang diadili dalam kasus korupsi dana pensiun
Rabu, 14 Agustus 2024 21:49 Wib
Terdakwa kasus korupsi KONI Kudus menolak hadiri persidangan
Rabu, 14 Agustus 2024 16:48 Wib