Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 624.000 batang rokok ilegal yang disimpan di rumah warga di Kabupaten Jepara.
"Hasil ungkap ini merupakan yang pertama selama bulan Ramadhan 2024. Sedangkan lokasi yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang berhasil diungkap itu Desa Robayan, Margoyoso, dan Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan terungkapnya kasus rokok ilegal merupakan hasil analisis informasi intelijen yang mencurigai adanya beberapa bangunan yang digunakan untuk memproduksi dan menimbun rokok ilegal di sekitar Kecamatan Kalinyamatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan-bangunan tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Lantas, kata dia, tim KPPBC Kudus pada Senin (25/3) menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, tim menemukan 109.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikemas dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 24.000 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek lainnya dilekati pita cukai diduga palsu, serta 35.700 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan.
Dari hasil pemeriksaan bangunan kedua, tim menemukan 84.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan sejumlah merek tanpa dilekati pita cukai, 48.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan merek berbeda dengan dilekati pita cukai diduga palsu, serta dua buah alat pemanas.
Dari hasil pemeriksaan bangunan ketiga, tim menemukan 68.600 batang rokok jenis SKM yang dikemas tanpa dilekati pita cukai, serta 152.550 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan.
Dari hasil pemeriksaan bangunan keempat, tim menemukan 88.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas tanpa dilekati pita cukai, serta 15.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Nilai barang bukti rokok ilegal dari tempat kedua tersebut, diperkirakan mencapai Rp862,3 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp598,12 juta.
Berita Terkait
KPPBC Kudus gerebek dua tempat produksi rokok ilegal di Jepara
Kamis, 25 April 2024 11:32 Wib
Bea Cukai Kudus amankan truk angkut ratusan ribu batang rokok ilegal
Selasa, 2 April 2024 16:57 Wib
Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Jumat, 22 Maret 2024 14:55 Wib
Bea Cukai gagalkan pendistribusian rokok ilegal gunakan bus AKAP
Kamis, 7 Maret 2024 5:11 Wib
Kota Semarang raih predikat terbaik pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Selasa, 27 Februari 2024 18:05 Wib
Memberangus rokok ilegal yang tak (pernah) putus
Jumat, 23 Februari 2024 7:42 Wib
Pemusnahan rokok ilegal di Kudus
Rabu, 21 Februari 2024 17:19 Wib
Pemkab Batang - Bea Cukai Tegal amankan 602.180 batang rokok ilegal
Selasa, 6 Februari 2024 21:39 Wib