Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY menyita 48,5 juta batang rokok ilegal dalam penindakan yang dilakukan di sepanjang triwulan I 2024.
Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, barang bukti puluhan juta rokok ilegal tersebut berasal dari 528 kali penindakan yang dilakukan.
"48,5 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp66,1 miliar," katanya.
Ia menuturkan peredaran puluhan juta rokok ilegal tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp45,69 miliar.
Menurut dia, para pelaku peredaran rokok ilegal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bea cukai, lanjut dia, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal bersama dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai upaya untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara.
Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara legal.
"Siapa pun yang melanggar ketentuan akan ditindak secara pidana maupun hukuman denda," tegasnya.
Berita Terkait
Jokowi sampaikan poin untuk calon kepala daerah yang mendatanginya
Rabu, 6 November 2024 20:57 Wib
KPU Kota Semarang larang "sound horeg" saat debat
Selasa, 5 November 2024 20:51 Wib
Pengangguran di Jateng terus turun lima tahun terakhir
Selasa, 5 November 2024 17:42 Wib
Para pengusaha wanita siap kolaborasi dengan program Yoyok-Joko
Senin, 4 November 2024 23:58 Wib
Dukung Andika-Hendi, Pandhita gelar tebus murah sembako
Senin, 4 November 2024 10:52 Wib
Barisan Relawan Luthfi Bergerak untuk Jateng dideklarasikan
Senin, 4 November 2024 10:41 Wib
Yoyok Sukawi akan gandeng anak muda benahi Kota Semarang
Minggu, 3 November 2024 23:47 Wib
Posko Desk Pilkada Pemprov Jateng pantau kerawanan
Minggu, 3 November 2024 6:54 Wib