Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY menyita 48,5 juta batang rokok ilegal dalam penindakan yang dilakukan di sepanjang triwulan I 2024.
Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, barang bukti puluhan juta rokok ilegal tersebut berasal dari 528 kali penindakan yang dilakukan.
"48,5 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp66,1 miliar," katanya.
Ia menuturkan peredaran puluhan juta rokok ilegal tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp45,69 miliar.
Menurut dia, para pelaku peredaran rokok ilegal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bea cukai, lanjut dia, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal bersama dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai upaya untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara.
Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara legal.
"Siapa pun yang melanggar ketentuan akan ditindak secara pidana maupun hukuman denda," tegasnya.
Berita Terkait
Pilkada Semarang, Yoyok-Joko unggul di TPS mencoblos
Rabu, 27 November 2024 20:00 Wib
Agustin-Iswar unggul telak di TPS mencoblos
Rabu, 27 November 2024 18:13 Wib
Pilkada 2024, Agustina berharap masyarakat tak terpengaruh kampanye hitam
Rabu, 27 November 2024 16:02 Wib
Pilwakot Semarang, Agustina minta relawan kawal suara sampai penetapan
Rabu, 27 November 2024 14:37 Wib
Pilkada 2024, Yoyok Sukawi shalat Dhuha dulu sebelum datangi TPS
Rabu, 27 November 2024 10:53 Wib
Wali Kota Semarang cek TPS rawan banjir dan rob
Rabu, 27 November 2024 6:28 Wib
Wakil Ketua Komite I DPD pantau kesiapan Pilkada di Semarang
Rabu, 27 November 2024 6:26 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Cilacap serahkan santunan kepada tiga ahli waris perangkat desa
Selasa, 26 November 2024 12:04 Wib