Dinas PUPR Kudus luncurkan aplikasi "Sembako" permudah perizinan
Kudus (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meluncurkan aplikasi "Sembako" atau sempadan bangunan terkoreksi untuk mempercepat persetujuan izin pembangunan gedung.
Peresmian aplikasi Sembako yang berlangsung di Hotel Griptha Kudus, Jumat, ditandai dengan pemberian surat persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF) oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus M Hasan Chabibie.
"Mudah-mudahan aplikasi 'Sembako' yang diluncurkan oleh Dinas PUPR ini memenuhi percepatan dan kebutuhan masyarakat. Semoga menjadi tata kelola Kabupaten Kudus lebih baik lagi ke depannnya," kata Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie ditemui usai peresmian aplikasi "Sembako", di Hotel Griptha Kudus.
Tentunya, kata dia, dengan perizinan yang cepat, proses pembangunan gedung juga bisa lebih cepat sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menjadikan Kudus pro investasi.
Ia juga berharap aplikasi yang dibuat tersebut dibuat satu jendela saja atau dimasukkan ke dalam websitenya Dinas PUPR Kudus, agar masyarakat tidak perlu menghafalkan alamat website baru.
"Karena sesuatu yang sederhana jauh lebih baik. Ini solutif dan kaya akan integrasi dan informasi," ujarnya pula.
Sebelumnya, kata dia, pengurusan PBG dan SLF membutuhkan waktu berbulan-bulan, sedangkan idealnya hanya 15 hari. Sehingga, kehadiran "Sembako" menjadi solusi bisa memangkas dan mempercepat pengurusan perizinan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kudus Arif Budi Siswanto menambahkan bahwa peluncuran aplikasi "Sembako", karena dalam pengurusan PBG dan SLF sering kali terkendala oleh pengaturan sepadan bangunan.
Hal itu, kata dia lagi, disebabkan karena kondisi jalan di Kabupaten Kudus banyak yang tidak sesuai dengan standar teknis jalan, dalam arti lebar ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan eksisting, kurang dari ketentuan standar teknis kementerian PUPR dan tidak mungkin dilakukan pelebaran.
"Sehingga perlu dilakukan upaya terobosan dan inovasi, agar tidak menghambat investasi, pembangunan, dan pengembangan wilayah," ujarnya.
Dinas PUPR selaku dinas teknis yang memproses perizinan PBG dan SLF, maka mencoba berinovasi terkait pengaturan sempadan bangunan sesuai dengan situasi dan kondisi jalan di Kabupaten Kudus agar bisa diimplementasikan dalam proses pemberian izinnya terutama PBG dan SLF.
Untuk tahap awal implementasi "Sembako", ditetapkan tiga ruas jalan, yakni Jalan Lukmonohadi, Jalan A Yani, dan Jalan Sunan Muria yang merupakan kawasan strategis dekat pusat pemerintahan Kabupaten Kudus dengan perkembangan yang pesat, mulai dari kegiatan perkantoran, jasa, perdagangan, dan sarana pelayanan umum.
Baca juga: PDAM Sendang Kamulyan Batang bagikan ratusan paket sembako
Peresmian aplikasi Sembako yang berlangsung di Hotel Griptha Kudus, Jumat, ditandai dengan pemberian surat persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF) oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus M Hasan Chabibie.
"Mudah-mudahan aplikasi 'Sembako' yang diluncurkan oleh Dinas PUPR ini memenuhi percepatan dan kebutuhan masyarakat. Semoga menjadi tata kelola Kabupaten Kudus lebih baik lagi ke depannnya," kata Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie ditemui usai peresmian aplikasi "Sembako", di Hotel Griptha Kudus.
Tentunya, kata dia, dengan perizinan yang cepat, proses pembangunan gedung juga bisa lebih cepat sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menjadikan Kudus pro investasi.
Ia juga berharap aplikasi yang dibuat tersebut dibuat satu jendela saja atau dimasukkan ke dalam websitenya Dinas PUPR Kudus, agar masyarakat tidak perlu menghafalkan alamat website baru.
"Karena sesuatu yang sederhana jauh lebih baik. Ini solutif dan kaya akan integrasi dan informasi," ujarnya pula.
Sebelumnya, kata dia, pengurusan PBG dan SLF membutuhkan waktu berbulan-bulan, sedangkan idealnya hanya 15 hari. Sehingga, kehadiran "Sembako" menjadi solusi bisa memangkas dan mempercepat pengurusan perizinan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kudus Arif Budi Siswanto menambahkan bahwa peluncuran aplikasi "Sembako", karena dalam pengurusan PBG dan SLF sering kali terkendala oleh pengaturan sepadan bangunan.
Hal itu, kata dia lagi, disebabkan karena kondisi jalan di Kabupaten Kudus banyak yang tidak sesuai dengan standar teknis jalan, dalam arti lebar ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan eksisting, kurang dari ketentuan standar teknis kementerian PUPR dan tidak mungkin dilakukan pelebaran.
"Sehingga perlu dilakukan upaya terobosan dan inovasi, agar tidak menghambat investasi, pembangunan, dan pengembangan wilayah," ujarnya.
Dinas PUPR selaku dinas teknis yang memproses perizinan PBG dan SLF, maka mencoba berinovasi terkait pengaturan sempadan bangunan sesuai dengan situasi dan kondisi jalan di Kabupaten Kudus agar bisa diimplementasikan dalam proses pemberian izinnya terutama PBG dan SLF.
Untuk tahap awal implementasi "Sembako", ditetapkan tiga ruas jalan, yakni Jalan Lukmonohadi, Jalan A Yani, dan Jalan Sunan Muria yang merupakan kawasan strategis dekat pusat pemerintahan Kabupaten Kudus dengan perkembangan yang pesat, mulai dari kegiatan perkantoran, jasa, perdagangan, dan sarana pelayanan umum.
Baca juga: PDAM Sendang Kamulyan Batang bagikan ratusan paket sembako