Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan pendistribusian rokok ilegal dengan modus memanfaatkan bus penumpang antar kota antar provinsi (AKAP) di Desa Jetis Kapuan, Kecamatan Jati, Kudus.
"Kasus tersebut berhasil diungkap pada Minggu (3/3) setelah tim intelijen melakukan analisis informasi yang diperoleh," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Kamis.
Untuk memastikan informasi tersebut, kata dia, tim KPPBC Kudus melakukan penyelidikan di lapangan, kemudian mendapati adanya pengiriman rokok dari wilayah Jawa Timur menuju Sumatera menggunakan sebuah bus AKAP.
Bus AKAP dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan, kemudian dihentikan untuk diperiksa. Hasilnya, ditemukan 12.000 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai.
Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp331,2 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp229,73 juta.
KPPBC Kudus juga berhasil mengungkap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, ditemukan lima karton yang berisi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dalam bentuk batangan dengan jumlah total 57.400 batang dan satu karung yang berisi rokok jenis SPM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 2.800 batang.
Selain itu, petugas juga menemukan 320 bungkus rokok jenis SPM tanpa dilekati pita cukai, dan dua buah alat pemanas.
Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp97,57 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp67,83 juta.
Berita Terkait
Bea Cukai Kudus ungkap peredaran rokok ilegal dari luar negeri
Minggu, 15 Desember 2024 14:25 Wib
Pemkab Kudus bersama Bea Cukai musnahkan 5,64 juta batang rokok ilegal
Rabu, 4 Desember 2024 15:36 Wib
Kantor Bea Cukai Kudus musnahkan 20,83 juta batang rokok ilegal
Kamis, 21 November 2024 20:02 Wib
Bea Cukai terapkan ultimum remidium 340 kasus rokok ilegal
Kamis, 21 November 2024 18:54 Wib
Bea Cukai Kudus musnahkan rokok ilegal seberat 10,5 ton
Kamis, 21 November 2024 15:39 Wib
Pelaku bawa Toyota Alphard angkut ratusan ribu rokok ilegal, diserahkan ke kejaksaan
Rabu, 20 November 2024 8:06 Wib
Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegal
Kamis, 7 November 2024 14:35 Wib
Bea Cukai Kudus terapkan "ultimum remedium" atas 10 kasus rokok ilegal
Selasa, 15 Oktober 2024 18:11 Wib