Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Jepara beri kemudahan pembayaran pajak hotel dan kos dengan QRIS

Rabu, 13 Mei 2026 08:31 WIB
Image Print
Bupati Jepara Witiarso Utomo saat peluncuran sistem pembayaran PBJT sektor perhotelan dan rumah kos menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Kos Griya Hafizza 2, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Selasa (12/5/2026). ANTARA/HO. Humas Pemkab Jepara.

Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memberikan kemudahan wajib pajak dalam membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu sektor perhotelan dan rumah kos lewat pembayaran non tunai atau melalui aplikasi kode respons cepat standar Indonesia (QRIS).

"Peluncuran QRIS ini yang pertama di Kabupaten Jepara dan menjadi langkah digitalisasi layanan pajak daerah untuk mempermudah pembayaran sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak," kata Bupati Jepara Witiarso Utomo saat peluncuran sistem pembayaran PBJT sektor perhotelan dan rumah kos menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Kos Griya Hafizza 2, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Selasa.

Melalui sistem QRIS, kata dia, pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan hanya dengan memindai satu kode QRIS menggunakan mobile banking maupun dompet digital.

Selain memudahkan wajib pajak, inovasi ini juga diharapkan mampu mempercepat proses penyetoran pajak ke kas daerah.

Ia mengatakan penerapan pembayaran pajak berbasis digital merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami berharap seluruh pelaku usaha perhotelan maupun rumah kos dapat secara mandiri mendaftarkan usahanya ke BPKAD Jepara agar tertib administrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan sektor perhotelan dan rumah kos memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan PAD Kabupaten Jepara. Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi hal penting untuk mendukung pembangunan daerah.

Sebagai informasi, pajak perhotelan dan rumah kos di Kabupaten Jepara dikenakan tarif sebesar 10 persen.

Pemerintah Kabupaten Jepara pun terus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban perpajakan demi terciptanya tata kelola pajak yang modern, transparan, dan akuntabel.

Peluncuran pembayaran pajak melalui QRIS tersebut mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha karena dinilai lebih mudah, cepat, dan efisien dalam proses transaksi pembayaran pajak daerah.

Baca juga: Pameran seni ukir Tatah 2026 gaet 2.639 pengunjung selama delapan hari



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026