Magelang (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah Kota Magelang Larsita mengatakan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama terkendali faktor risiko penyakit dan kematian disebabkan rokok.
"Dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat," katanya dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Minggu.
Ia menyebut penerapan KTR sebagai amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Salah satu upaya efektif untuk melindungi masyarakatdari asap rokok orang lain, katanya, melalui penerapan KTR.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan.
Hal itu disampaikan Penjabat Sekda Kota Magelang Larsita saat membuka kegiatan Advokasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok di Pendopo Pengabdian Kompleks Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Jumat (17/3).
Ia memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang dihadiri tim advokasi, antara lain dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, perwakilan bupati dan DPRD dari beberapa daerah sekitar Kota Magelang, serta Dinas Kesehatan Provinsi Jateng.
"Kami menyambut gembira dilaksanakannya kegiatan advokasi ini, dengan harapan setiap daerah dapat menerbitkan regulasi berupa perda sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang," katanya.
Dia menyebut jumlah perokok aktif di perdesaan bahkan dua kali dibandingkan dengan perkotaan.
Ironisnya, katanya, belanja rumah tangga kelompok masyarakat miskin untuk rokok menempati urutan ketiga tertinggi setelah makanan siap saji dan beras, di atas pengeluaran untuk kesehatan dan pendidikan.
Padahal, lanjutnya, selama kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa, yakni dari 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021. Data itu, berdasarkan rilis Kementerian Kesehatan atas survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa yang dilaksanakan pada 2011 dan diulang pada 2021.
"Temuan tersebut tentu saja perlu mendapat perhatian kita semua, karena sudah jelas bahwa konsumsi rokok yang meningkat, akan memperberat beban penyakit akibat rokok dan bertambahnya angka kematian akibat rokok," katanya.
Ia mengatakan penegakan regulasi KTR dapat mengurangi pengeluaran belanja pemerintah untuk pembiayaan kesehatan dalam penanggulangan penyakit akibat rokok.
Selain itu, katanya, meningkatkan ekonomi keluarga karena berkurang belanja rokok, terutama keluarga miskin.
Ia mengatakan KTR akan meningkatkan kualitas lingkungan dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
"Kami mengajak semua pihak untuk meneguhkan tekad untuk melindungi keluarga kita, anak cucu kita, dan bangsa ini dari segala hal yang mengancam kesehatan dan berpotensi menurunkan derajat kehidupan masyarakat," ucap dia.