Wonosobo (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Vita Ervina mendukung Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI Wonosobo, Jawa Tengah, dinaikkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas I.
Vita mengapresiasi positif layanan dan inovasi yang diberikan Kantor Imigrasi (Kanim) Wonosobo untuk masyarakat, namun juga berharap ada upaya lebih dalam peningkatan perlindungan bagi masyarakat guna meminimalisasi adanya potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
"Saya berharap dan mendorong Kanim Wonosobo hadir di tengah masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan memperkecil potensi pelanggaran keimigrasian melalui program desa binaan. Minimal ada di setiap kecamatan," katanya di Wonosobo, Rabu.
Vita Ervina ketika melakukan peninjauan secara langsung sarana dan prasarana di Kanim Wonosobo, Selasa (23/12), merasa kaget karena terlihat sangat banyak sekali masyarakat yang mengunjungi kantor tersebut.
"Kok banyak sekali masyarakat yang membuat paspor atau yang lain di Kanim Wonosobo. Bahkan tidak hanya masyarakat di daerah tersebut yang membuat paspor, namun juga ada masyarakat dari luar Jawa," katanya.
Dia mengapresiasi positif layanan dan inovasi yang diberikan Kanim Wonosobo untuk masyarakat.
"Saya berharap dan mendorong Kanim Wonosobo hadir di tengah masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan memperkecil potensi pelanggaran Keimigrasian melalui program desa binaan. Minimal ada di setiap kecamatan," katanya.
Setelah menyaksikan pelayanan di Kanim Wonosobo dan melihat serta mendengar secara langsung paparan dan laporan dari Kepala Kanim Wonosobo, dia mengusulkan agar Kanim Wonosobo dinaikkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas I.
"Tentu ada alasannya kenapa saya bisa mengusulkan dan mendukung agar bisa dinaikkan menjadi kelas satu karena dengan luasan kantor yang sangat terbatas, namun Kanim Wonosobo tetap memberikan pelayanan secara optimal dan maksimal," jelasnya.
Kunjungan Vita Ervina ke Kanim Wonosobo adalah bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan anggota legislatif terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang keimigrasian.

