"Adanya PP Tembakau justru akan menjadi acuan Raperda KTR. Tidak ada pasal dalam Raperda KTR yang bertentangan dengan peraturan pemerintah tersebut," kata Ketua Panitia Khusus Raperda KTR Kota Semarang Anang Budi Utomo di Semarang, Minggu.
Raperda KTR Kota Semarang sebelumnya ditarget dapat disahkan sebelum penutupan di akhir masa sidang tahun 2012. Akan tetapi kemudian molor karena ada beberapa pembahasan pasal yang alot serta ada kekhawatiran bertentangan dengan PP Tembakau.
"Senin (14/1), kami jadwalkan ada rapat internal Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR untuk menentukan waktu dengar pendapat dengan stakeholder terkait. Targetnya tahun ini Raperda KTR Kota Semarang dapat disahkan," katanya.
PP Tembakau, lanjut Anang, banyak mengatur soal kemasan produk rokok untuk mengendalikan dampak rokok bagi perokok aktif maupun pasif.
PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tersebut melarang produsen rokok mencantumkan kata "Light", "Ultra Light", "Mild", dan "Extra Mild" pada kemasan produk.
Selain itu, larangan menggunakan kata "Low Tar", "Slim", "Special", "Full Flavour", "Premium" dan kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, atau pun kata-kata dengan arti yang sama.
Dalam kesempatan terpisah Koordinator Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KPKTR) Kota Semarang Abdun Mufid menilai bahwa, sudah seharusnya Raperda KTR Kota Semarang segera dibahas dan dapat disahkan.