Logo Header Antaranews Jateng

Infrastruktur publik diwajibkan alokasikan 30 persen area bagi UMKM

Kamis, 30 Oktober 2025 10:37 WIB
Image Print
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar. ANTARA/HO-Kemenko PM

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan setiap infrastruktur publik, seperti bandara, terminal, pelabuhan, hingga tempat istirahat wajib mengalokasikan 30 persen areanya untuk tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Ada PP Nomor 7 Tahun 2021 bahwa semua fasilitas publik, terminal, stasiun rest area, itu harus sediakan 30 persen untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Itu harus," kata Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Ketentuan itu sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Sementara Pasal 67 PP 7/2021 mengatur biaya sewa untuk UMKM di infrastruktur publik maksimal 30 persen dari harga sewa komersial.

Menko Muhaimin mengatakan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek kepatuhan pengelola infrastruktur publik dalam menjalankan PP 7/2021.

“Kalau enggak dilaksanakan, bisa ditindak. Saya ingatkan pengelola-pengelola fasilitas publik menurut Peraturan Pemerintah harus 30 persen space-nya diprioritaskan untuk UMKM dan ekonomi kreatif," kata Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Pekalongan fasilitasi UMKM batik kembangkan usaha



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026