Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Dwi Heri Wibawa di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa pada perda tersebut, Pemkot juga memberlakukan tindak pidana ringan (tipiring) sebagai langkah awal pemberian sanksi bagi mereka yang melanggar.
"Perda Nomor 19 Tahun 2012 dengan sanksi denda Rp50 juta mulai berlaku 1 Oktober 2014. Bagi masyarakat atau pejabat atau siapa saja yang melanggar akan dikenai sanksi," katanya.
Menurut dia, pada penandatanganan pakta integritas, pemkot telah menentukan sebanyak tujuh tempat yang masuk dalam kawasan tertib rokokl, seperti rumah sakit dan perkantoran.
Pimpinan lembaga, kata dia, menjadi salah satu pihak yang berperan penting dalam penerapan KTR, seperti tercantum pada Pasal 5 Perda Nomor 19 Tahun 2012 yang menyatakan setiap pimpinan lembaga wajib melarang orang merokok di kawasan itu melalui tanda atau media yang dimengerti.
Ia mengatakan pemkot menyiapkan kelengkapan sarana dan prasarana dalam rangka penegakkan perda KTR, seperti melakukan pelatihan sumber daya manusia (SDM) yang tergabung pada tim penegak dan menyiapkan "form" untuk penegakkan perda.
Perda Nomor 19 Tahun 2012, kata dia, bukan merupakan larangan merokok terhadap masyarakat melainkan hanya mengendalikan rokok agar tidak berdampak buruk bagi mereka yang bukan perokok.
"Fakta jumlah perokok di daerah sudah cukup memprihatinkan sehingga perlu adanya pengendalian untuk meminimalkan jumlah perokok," katanya.
Menurut dia, meningkatnya jumlah perokok pada usia 15-19 tahun yang mencapai 35 persen memberikan sinyal darurat terhadap kondisi Kota Pekalongan sehingga pemkot perlu menegakkan Perda KTR bagi masyarakat yang melanggar.
"Yang kami lakukan adalah mengendalikan asap rokok bukan melarang merokok karena hal itu berdampak bagi mereka yang berada sampai 15 meter dari tempat perokok. Melalui perda itu, kami ingin mencegah dampak rokok dan menurunkan perokok pemula," katanya.