Purwokerto (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah Khasis Munandar mengatakan sebagian petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) terkendala dalam penggunaan aplikasi e-coklit yang digunakan untuk pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih.
Saat dikonfirmasi di Purwokerto, Sabtu, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Banyumas itu mengatakan ada dua sistem atau mekanisme yang digunakan dalam pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih, yakni secara manual berupa formulir isian dan secara teknologi informatika dengan memakai aplikasi e-coklit yang berbasis Android.
Menurut dia, dua sistem tersebut digunakan seluruhnya oleh petugas Pantarlih di Kabupaten Banyumas..
"Kalau yang secara manual, tidak ada kendala karena sekadar mengisi formulir berdasarkan dokumen kependudukan dan data-data yang ada," katanya.
Sementara dalam penggunakan aplikasi e-coklit, kata dia, terdapat sedikit kendala karena selain baru pertama kali, spesifikasi telepon pintar berbasis Android yang digunakan petugas pantarlih harus bisa mendukung kinerja aplikasi tersebut.
Ia mengakui banyak petugas pantarlih yang telepon pintarnya tidak bisa mendukung kinerja aplikasi e-coklit.
"Tidak mungkin kalau kemudian kami harus meminta pantarlih untuk membeli HP (telepon pintar, red.) yang support terhadap aplikasi ini," jelasnya.
Selain masalah kemampuan telepon pintar dalam menjalankan aplikasi, kata dia, kendala lainnya berupa permasalahan jaringan internet yang masih lemah di beberapa lokasi.
Kendati demikian, dia mengatakan hingga saat ini tidak ada masalah yang berarti karena adanya data hasil coklit manual berupa dokumen atau formulir isian.
"Kami juga meminta kepada pantarlih agar sinkronisasi data aplikasi e-coklit itu dilakukan pada saat-saat server (peladen, red.) yang sekiranya tidak terlalu banyak diakses, karena aplikasi ini kan digunakan di seluruh Indonesia," katanya.
Disinggung mengenai coklit bagi warga Banyumas yang merantau di luar daerah, Khasis mengatakan hal itu dapat dilakukan melalui keluarganya saat didatangi oleh petugas pantarlih selama yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Banyumas yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduknya (KTP) maupun kartu keluarga (KK).
Dalam hal ini, kata dia, warga yang berada di perantauan tersebut dapat mengirimkan foto KTP-nya ke keluarganya untuk ditunjukkan kepada petugas pantarlih.
Selain itu, lanjut dia, coklit bagi warga Banyumas di perantauan dapat juga melalui panggilan video yang dilakukan oleh petugas pantarlih.
"Saat dilakukan coklit melalui panggilan video, warga tersebut wajib menunjukkan KTP-nya. Intinya, kami melakukan coklit hanya kepada warga yang ber-KTP Banyumas dan kami juga berkoordinasi dengan Dindukcapil terkait dengan data kependudukan," kata Khasis.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi mengatakan setiap pantarlih melakukan coklit untuk satu tempat pemungutan suara (TPS).
Oleh karena dalam Pemilu 2024 di Banyumas terdapat 5.581 TPS reguler, kata dia, jumlah pantarlih yang diterjunkan untuk melakukan coklit sebanyak 5.581 orang.
"Berdasarkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di Banyumas tercatat sebanyak 1.392.819 orang yang harus dicoklit," katanya di Purwokerto, Rabu (8/2).
Baca juga: Wali Kota Semarang berharap tahapan Pemilu 2024 berjalan kondusif