Semarang (ANTARA) - Pejabat yang dipromosikan untuk menduduki jabatan eselon tiga di Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang diminta memberikan uang syukuran kepada Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo sebesar Rp50 juta.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang Nur Hidayati menyampaikan hal itu saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap promosi jabatan terhadap Bupati Pemalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat.
Menurut dia, uang syukuran untuk bupati tersebut diberikan melalui Slamet Masduki, Kepala Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang, yang sudah dijatuhi hukuman dalam tindak pidana korupsi ini.
"Para pejabat eselon tiga dan empat yang mendapat promosi maupun mutasi pernah dipanggil oleh Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko.
Dia menuturkan besaran uang syukuran sebesar Rp50 juta tersebut ditentukan oleh Slamet Wahyudi.
Bahkan, Nur mengaku harus menjual mobil miliknya untuk memenuhi kewajiban uang setoran itu.
Keterangan serupa disampaikan Sekretaris Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang Agus Wibowo.
Agus menjabat sebagai kepala bidang sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Sekretaris Dinas. Atas promosi jabatan tersebut, saksi juga diminta untuk menyerahkan uang syukuran sebesar Rp50 juta.
"Waktu dipanggil Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran karena sudah ditagih," katanya.
Namun, saksi mengaku tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud menagih tersebut.
Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jateng minta DTKS dikawal cegah penyimpangan bansos
Berita Terkait
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib