Semarang (ANTARA) - Pejabat yang dipromosikan untuk menduduki jabatan eselon tiga di Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang diminta memberikan uang syukuran kepada Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo sebesar Rp50 juta.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang Nur Hidayati menyampaikan hal itu saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap promosi jabatan terhadap Bupati Pemalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat.
Menurut dia, uang syukuran untuk bupati tersebut diberikan melalui Slamet Masduki, Kepala Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang, yang sudah dijatuhi hukuman dalam tindak pidana korupsi ini.
"Para pejabat eselon tiga dan empat yang mendapat promosi maupun mutasi pernah dipanggil oleh Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko.
Dia menuturkan besaran uang syukuran sebesar Rp50 juta tersebut ditentukan oleh Slamet Wahyudi.
Bahkan, Nur mengaku harus menjual mobil miliknya untuk memenuhi kewajiban uang setoran itu.
Keterangan serupa disampaikan Sekretaris Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang Agus Wibowo.
Agus menjabat sebagai kepala bidang sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Sekretaris Dinas. Atas promosi jabatan tersebut, saksi juga diminta untuk menyerahkan uang syukuran sebesar Rp50 juta.
"Waktu dipanggil Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran karena sudah ditagih," katanya.
Namun, saksi mengaku tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud menagih tersebut.
Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jateng minta DTKS dikawal cegah penyimpangan bansos
Berita Terkait
![Polisi tangkap tersangka kasus pengeroyokan kamerawan di sidang SYL](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/15/1000130890_1.jpg)
Polisi tangkap tersangka kasus pengeroyokan kamerawan di sidang SYL
Senin, 15 Juli 2024 11:47 Wib
![Polisi selidiki kasus kamerawan yang dikeroyok saat sidang SYL](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/11/42.jpg)
Polisi selidiki kasus kamerawan yang dikeroyok saat sidang SYL
Jumat, 12 Juli 2024 13:01 Wib
![SYL jalani sidang putusan kasus korupsi Kementan hari ini](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/11/1000081221.jpg)
SYL jalani sidang putusan kasus korupsi Kementan hari ini
Kamis, 11 Juli 2024 9:44 Wib
![Mantan lurah diadili akibat pungli perizinan tanah](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/10/IMG_20240710_182439.jpg)
Mantan lurah diadili akibat pungli perizinan tanah
Rabu, 10 Juli 2024 18:51 Wib
![Sidang korupsi KONI Kudus, pengadaan seragam baru jadi setelah Porprov selesai](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/10/IMG_20240710_162628.jpg)
Sidang korupsi KONI Kudus, pengadaan seragam baru jadi setelah Porprov selesai
Rabu, 10 Juli 2024 18:47 Wib
![Kanwil DJP Jateng II menangkan sidang praperadilan ajuan Wajib Pajak](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/04/pengadilan.jpg)
Kanwil DJP Jateng II menangkan sidang praperadilan ajuan Wajib Pajak
Kamis, 4 Juli 2024 18:41 Wib
![Tipikor Semarang vonis 7,5 tahun pada pembobol bank pemerintah daerah](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/04/IMG_20240704_115357.jpg)
Tipikor Semarang vonis 7,5 tahun pada pembobol bank pemerintah daerah
Kamis, 4 Juli 2024 14:01 Wib
![Anggaran seragam atlet Porprov Jateng dipakai bayar utang mantan ketua KONI Kudus](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/03/IMG_20240703_134926.jpg)
Anggaran seragam atlet Porprov Jateng dipakai bayar utang mantan ketua KONI Kudus
Rabu, 3 Juli 2024 20:29 Wib