Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis/hukuman 7,5 tahun penjara kepada Anggoro Bagus Pamuji selaku terdakwa dalam kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah daerah setempat di Kota Semarang yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Semarang, Kamis, sanksinya lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9 tahun dan 8 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana berupa denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana yang dilakukan dengan cara menyimpangkan setoran pelunasan kredit sebesar Rp3,8 miliar, menyimpangkan klaim asuransi sebesar Rp773 juta, dan mencairkan kredit fiktif sebesar Rp3 miliar.
Menurut dia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan untuk menjaga performa NPL bank milik pemerintah tersebut.
Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa terjadi akibat kelemahan sistem bank dalam pengawasan penyajian laporan neraca keuangan sehingga dapat melakukan kecurangan tanpa dicurigai.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar yang telah dikurangi dengan ganti rugi Rp159 juta yang telah disetor terdakwa
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Pembobol bank pemerintah di Semarang ajukan pembelaan
Berita Terkait
Kanwil DJP Jateng II menangkan sidang praperadilan ajuan Wajib Pajak
Kamis, 4 Juli 2024 18:41 Wib
Anggaran seragam atlet Porprov Jateng dipakai bayar utang mantan ketua KONI Kudus
Rabu, 3 Juli 2024 20:29 Wib
DKPP RI berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Rabu, 3 Juli 2024 15:40 Wib
Sidang di MK, penggugat minta ormas bisa usung calon di pilkada
Rabu, 3 Juli 2024 6:05 Wib
Sidang korupsi KONI Kudus, ada laporan fiktif anggaran publikasi Rp300 juta
Rabu, 26 Juni 2024 19:48 Wib
KPK hadirkan pejabat dan protokol Kementan dalam sidang SYL
Rabu, 22 Mei 2024 11:21 Wib
MK tolak permohonan PHPU untuk DPR RI Dapil Jateng 3 oleh PPP
Selasa, 21 Mei 2024 15:19 Wib
Pembobol bank pemerintah di Semarang buat kredit fiktif setiap Sabtu
Senin, 20 Mei 2024 16:07 Wib