Semarang (ANTARA) - Calon Kepala Desa Kalipucang Kulon, Kabupaten Batang, Sapto Nuhroho, menggugat Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas hasil pemilihan kepala desa yang digelar pada Mei 2022 lalu.
Kuasa hukum Sapto Nugroho, Moch Zamroni, di Semarang, Rabu, mengatakan, gugatan dilayangkan karena terdapat dugaan pelanggaran ketatausahaan negara dalam penetapan kepala desa terpilih dalam pemilihan tersebut.
Ia menjelaskan peristiwa pemilihan Kepala Desa Kalipucang Kulon berlangsung menarik karena pada hasil akhir perhitungan didapati hasil perolehan suara yang sama, yakni atas nama Sapto Nugroho dan Zakaria.
Baca juga: Hakim PTUN sidang lokasi terkait gugatan IMB Hotel Sato Kudus
"Kedua calon ini sama-sama mendapat 431 suara," katanya.
Pihak Sapto Nugroho sudah mengajukan permintaan untuk dilakukan perhitungan suara ulang pada saat itu juga, menurut dia, karena adanya 17 suara rusak yang masih dipertanyakan sah atau tidaknya.
Namun, lanjut dia, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalipucang Kulon dan penentuan pemenang pemilihan kepala desa itu didasarkan atas perolehan sebaran suara terbanyak di tingkat dusun.
"BPD Kalipucang Kulon mendasarkan penentuan pemenang pada Peraturan Bupati Batang Nomor 5 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa," katanya.
Baca juga: Buruh gugat Gubernur Jateng soal upah minimum 2022
Padahal, menurut dia, penentuan pemenang berdasarkan sebaran suara terbanyak di tiga dusun yang menggelar pemungutan suara itu karena tidak ada aturan tentang pembentukan dusun.
Dalam persidangan, ia berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini juga bersedia untuk memerintahkan agar kertas suara dalam pemilihan Kepala Desa Kalipucang Kulon bisa dibuka.
"Ada 17 surat suara yang dinilai tidak sah. Biar nanti di cek lagi, apakah memang menguntungkan Sapto Nugroho atau Zakaria," katanya.
Dalam permohonannya, kata dia, penggugat meminta PTUN Semarang membatalkan Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 141/234/2022 tentang pengangkatan Zakaria sebagai Kepala Desa Kalipucang Kulon.
"Karena penentuan pemenang pilkades tersebut tidak memiliki dasar hukum maka harus batal demi hukum," katanya.
Baca juga: PTUN tolak gugatan KLB minta Moeldoko sah jadi Ketum Demokrat
Baca juga: BPJAMSOSTEK Jateng-DIY tingkatkan kerja sama PTUN dengan Kejari
Berita Terkait
Partai Golkar Jateng: Pilihan calon Gubernur belum mengerucut
Jumat, 19 April 2024 11:11 Wib
KPU Cilacap segera rekrut calon anggota PPK-PPS Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 13:34 Wib
Calon mahasiswa baru wajib tahu, ada lebih dari 50 pilihan prodi di UMP
Rabu, 17 April 2024 9:53 Wib
Survei sebut elektabilitas Hendrar Prihadi tertinggi di Pilgub Jateng, ini tanggapannya
Kamis, 4 April 2024 7:36 Wib
Persyaratan bakal Calon Bupati Boyolali di Pilkada 2024
Selasa, 26 Maret 2024 23:18 Wib
KPU Batang mulai sosialisasikan persyaratan jalur perseorangan Pilkada 2024
Senin, 25 Maret 2024 18:54 Wib
Nama-nama yang mulai muncul sebagai kandidat bakal calon Bupati Kudus di Pilkada 2024
Senin, 25 Maret 2024 14:14 Wib
Inilah syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada Banyumas
Minggu, 24 Maret 2024 16:00 Wib