Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kelompok kongres luar biasa (KLB) yang meminta majelis hakim mengesahkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Majelis hakim PTUN Jakarta lewat keputusannya di Jakarta, Selasa, menyampaikan pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan KLB karena itu urusan internal partai politik.
KLB pada gugatannya yang tercatat dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT sebelumnya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan SK Menkumham yang menolak perubahan AD/ART serta susunan pengurus partai hasil pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.
Hasil pertemuan di Sibolangit itu, salah satunya, menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum partai.
Dalam gugatan yang sama, KLB juga meminta kepada majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mencabut surat keputusannya itu dan menerima perubahan AD/ART dan susunan pengurus versi KLB.
Namun, majelis hakim menetapkan permintaan KLB itu merupakan urusan internal partai politik yang bukan jadi kewenangan PTUN Jakarta.
Terkait itu, DPP Partai Demokrat sebagai tergugat intervensi mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi majelis hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva sebagaimana dikutip dari siaran resmi Partai Demokrat di Jakarta, Selasa.
Ia lanjut menyampaikan putusan majelis hakim PTUN Jakarta dengan demikian turut menguatkan keputusan Menkumham Yasonna Laoly pada akhir Maret 2021.
Menkumham saat itu menolak permohonan KLB mengubah AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat.
“Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara,” terang Hamdan.
Usai putusan itu, Partai Demokrat saat ini berkonsentrasi menunggu sikap majelis hakim untuk perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT.
Untuk perkara itu, KLB meminta majelis hakim antara lain membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan AD/ART dan Susunan Pengurus Partai Demokrat Hasil Kongres Kelima pada 2020.
“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas uji materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat bisa menjadi rujukan bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” kata Hamdan Zoelva.
Berita Terkait
Koalisi PDIP - Gerindra menangkan pilkada di sejumlah kabupaten/kota di Jateng
Rabu, 11 Desember 2024 9:58 Wib
Sudaryono: Narasi "Rambo vs Sambo" tak mempan di Pilgub Jateng
Minggu, 1 Desember 2024 20:56 Wib
Partai Golkar Brebes tegaskan komitmen kawal kebijakan Mitha-Wurja
Minggu, 1 Desember 2024 18:07 Wib
Pemprov Jateng serahkan bantuan keuangan parpol senilai Rp12,69 miliar
Senin, 18 November 2024 19:50 Wib
Partai Golkar Batang gembleng kader menangkan Pasangan Cabup Faiz-Suyono
Sabtu, 16 November 2024 16:22 Wib
Yoyok Sukawi minta partai pengusung dan relawan bergerak lebih masif
Kamis, 7 November 2024 23:50 Wib
Timses Teguh-Bambang lakukan pertemuan dengan Partai Gelora
Jumat, 1 November 2024 6:07 Wib
Partai pengusung Respati-Astrid klaim tetap solid
Kamis, 24 Oktober 2024 5:48 Wib