Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Batang nilai pembelajaran tatap muka lebih berkualitas

Kamis, 26 Maret 2026 14:32 WIB
Image Print
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bambang Suryantoto Sudibyo . ANTARA/HO-Humas Kabupaten Batang

Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menilai sistem pembelajaran secara tatap muka kepada para siswa akan lebih berkualitas daripada melalui sistem daring yang diwacanakan oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bambang Suryantoto Sudibyo di Batang, Kamis, mengatakan bahwa ada penurunan kualitas serapan ilmu jika dibandingkan dengan masa sebelum pandemi COVID-19 melanda.

"Ada plus-minusnya. Kalau saya kok lebih condong lebih baik tatap muka pembelajarannya, lebih intens karena tidak semua anak itu bisa belajar dengan menangkap dari media sosial," katanya.

Menurut dia, layar gawai tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran sosok guru di depan kelas dan akan ada nilai-nilai yang hilang ketika interaksi fisik dibatasi oleh jaringan internet.

Ia memberikan komparasi nyata melalui hasil evaluasi pendidikan yang ada ketika anak-anak yang melewati masa kritis belajarnya di era COVID-19 menunjukkan tren penurunan daya tangkap.

"Beda ya, anak kelas 6 sekarang hasil dari COVID-19 dengan dulu agak menurun dalam penilaian di rapor. Bukan hanya soal kualitas materi kendala teknis juga masih menjadi masalah bagi dunia pendidikan di daerah," katanya.

Ia mengatakan infrastruktur sekolah di daerah belum sepenuhnya siap jika harus dipaksa beralih ke sistem digital secara penuh untuk para siswa.

"Ada dua masalah besar yaitu ketersediaan internet dan kepemilikan gawai. Belum semua siswa memiliki perangkat pribadi dan jumlah komputer di sekolah pun belum mampu memenuhi kebutuhan siswa sehingga persoalan ini semakin pelik jika melihat kondisi sosial ekonomi orang tua siswa saat ini," katanya.

Bambang menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menjadi pelaksana kebijakan yang loyal jika pemerintah pusat akhirnya mengesahkan sistem pembelajaran secara daring tersebut.

"Kalau itu sudah instruksi pusat ya, kebijakan pusat harus mengikuti. Kalau dinas ya enggak bisa (mengajukan keberatan). Yang keberatan itu pimpinan daerah (bupati)," katanya.


Baca juga: Pemkab Batang gerak cepat mengevakuasi warga terdampak banjir



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026