Semarang (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi.
Ardhika Wisnu, jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, di Semarang, Senin, membenarkan Kejaksaan Negeri Semarang telah menerima salinan putusan kasasi kasus pemalsuan surat tersebut.
"Salinan putusannya sudah kami terima dari PN Semarang," katanya.
Selanjutnya, kata dia, kejaksaan akan melayangkan panggilan kepada terpidana Budiman Gandi untuk pelaksanaan eksekusi hukuman.
Ardhika mengatakan bahwa putusan kasasi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sehingga terpidana harus melaksanakannya.
"Kalau memang terpidana akan melakukan upaya hukum luar biasa, hal itu tidak menghalangi eksekusi," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta Budiman Gandi kooperatif terhadap putusan kasasi tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum sejumlah anggota KSP Intidana, Yosep Parera, meminta kejaksaan tegas dalam melaksanakan eksekusi putusan MA tersebut.
"Harus segera ditangkap agar tidak melarikan diri," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi diputus bebas oleh PN Semarang pada bulan November 2021 dalam kasus pemalsuan surat tersebut.
Jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
Berita Terkait
Jaksa tuntut mati dua peracik narkoba "happy water" di Semarang
Selasa, 29 Oktober 2024 20:33 Wib
Pakar hukum dukung St Burhanuddin kembali menjadi Jaksa Agung
Sabtu, 19 Oktober 2024 20:41 Wib
Pakar hukum duga serangan terhadap Jaksa Agung untuk lemahkan Kejagung
Rabu, 2 Oktober 2024 9:06 Wib
Kejagung tarik Ali Fikri dari KPK
Senin, 12 Agustus 2024 12:47 Wib
Pengalaman puluhan tahun sebagai jaksa bakal jadi modal Eko Suwarni pimpin Jateng
Rabu, 17 Juli 2024 10:28 Wib
Jaksa kasasi putusan pelaku mutilasi cor jasad korbannya di Semarang
Selasa, 11 Juni 2024 8:48 Wib
Korupsi timah di Babel, kerugian negara capai Rp300 T
Rabu, 29 Mei 2024 13:27 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib