Pemprov Jateng dorong Pemkab/Pemkot daftarkan pegawai non-ASN ke BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong seluruh pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) agar mendaftarkan para pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) juga pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Hal tersebut disampaikan Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Sumarno di sela acara Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan non-ASN Pemda dan Pekerja Rentan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di salah satu hotel di Semarang, Selasa.
"Kalau di tingkat Provinsi Jateng sistemnya sharing, iuran dari peserta dan sebagian disubsidi APBD. Nah, masih ada teman-teman di tingkat pemerintah kabupaten kota yang belum mendaftarkannya karena berbagai kondisi," kata Sumarno.
Sumarno menegaskan untuk mendorong terlindunginya seluruh pekerja terutama yang non-ASN, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebenarnya telah melahirkan banyak regulasi, selain telah diatur oleh undang-undang dan turunannya termasuk Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
"Jumlah pegawai non-ASN yang sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan ada 24.000 dan yang paling banyak guru. Mungkin (jumlah tersebut, red.) sudah 100 persen jumlah non-ASN Pemprov Jateng yang telah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan," kata Sumarno.
Sumarno menilai kegiatan monitoring dan evaluasi yang juga pemantauan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Jateng tersebut, merupakan momentum yang tepat untuk berdiskusi dan mencari solusi bagi Pemkab/Pemkot yang masih mengalami kendala belum mendaftarkan pegawai non-ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami dorong teman-teman di kabupaten dan kota (mendaftarkan pegawai non-ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,red). Memang banyak variannya, seperti guru SD, TK, SMP yang honornya berdasarkan jam mengajar bukan bulanan. Kalau honor bulanan kan lebih mudah, tetapi ada yang guru sebulan hanya mengajar empat jam dan honornya juga empat jam mengajar, itu kan jadi problem juga," katanya.
Sumarno menegaskan perlindungan bagi para pegawai non-ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dan biasanya baru dirasakan manfaatnya setelah terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Baca juga: Pemkot Semarang siapkan Ketua RT dan RW dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Dalam kesempatan tersebut, Sumarno menyerahkan secara simbolis santunan kepada tiga ahli waris dari peserta Rachmat Dharmawan (pegawai Dinas Lingkungan Hidup); Siti Sumini (pekerja rentan Dinas Sosial); dan Mustofa (aparat Desa Berahan Wetan), ketiga-tiganya meninggal karena sakit.
Ahli waris dari peserta Rachmat Dharmawan menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp53.478.567 dan santunan beasiswa untuk dua anak maksimal Rp174 juta; ahli waris dari Siti Sumini mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta; dan ahli waris dari Mustofa menerima santunan JKM dan JHT sebesar Rp47.588.510.
Direktur Pelaksana Pertangungjawaban Keuangan Daerah sekaligus Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Mauritz Panjaitan yang hadir pada acara itu mengapresiasi kegiatan tersebut.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan tanggung seluruh biaya Eko dapatkan tangan bionik
Mauritz menegaskan bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2001 telah mendorong optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pegawai non-ASN dan pekerja rentan termasuk yang ada di wilayah Jawa Tengah.
Prinsipnya, kata Mauritz, secara regulasi untuk pendaftaran pegawai non-ASN sudah ada kebijakan yang mengaturnya, namun belum semua pemerintah kabupaten/kota memiliki pemahaman yang sama, sehingga ke depannya harus diperhatikan.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-Jogjakarta Cahyaning Indriasari menambahkan kesempatan tersebut diharapkan bisa menjadi ajang untuk menyampaikan kendala yang dihadapi Pemkab/Pemkot dalam hal memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN maupun pekerja rentan.
Untuk peserta yang hadir dalam kesempatan tersebut terdiri atas kepala BKD, kepala BPPKAD, kepala Bappeda Pemprov Jateng, dan pemerintah kabupaten/kota se-Jateng.
Hal tersebut disampaikan Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Sumarno di sela acara Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan non-ASN Pemda dan Pekerja Rentan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di salah satu hotel di Semarang, Selasa.
"Kalau di tingkat Provinsi Jateng sistemnya sharing, iuran dari peserta dan sebagian disubsidi APBD. Nah, masih ada teman-teman di tingkat pemerintah kabupaten kota yang belum mendaftarkannya karena berbagai kondisi," kata Sumarno.
Sumarno menegaskan untuk mendorong terlindunginya seluruh pekerja terutama yang non-ASN, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebenarnya telah melahirkan banyak regulasi, selain telah diatur oleh undang-undang dan turunannya termasuk Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
"Jumlah pegawai non-ASN yang sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan ada 24.000 dan yang paling banyak guru. Mungkin (jumlah tersebut, red.) sudah 100 persen jumlah non-ASN Pemprov Jateng yang telah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan," kata Sumarno.
Sumarno menilai kegiatan monitoring dan evaluasi yang juga pemantauan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Jateng tersebut, merupakan momentum yang tepat untuk berdiskusi dan mencari solusi bagi Pemkab/Pemkot yang masih mengalami kendala belum mendaftarkan pegawai non-ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami dorong teman-teman di kabupaten dan kota (mendaftarkan pegawai non-ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,red). Memang banyak variannya, seperti guru SD, TK, SMP yang honornya berdasarkan jam mengajar bukan bulanan. Kalau honor bulanan kan lebih mudah, tetapi ada yang guru sebulan hanya mengajar empat jam dan honornya juga empat jam mengajar, itu kan jadi problem juga," katanya.
Sumarno menegaskan perlindungan bagi para pegawai non-ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dan biasanya baru dirasakan manfaatnya setelah terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Baca juga: Pemkot Semarang siapkan Ketua RT dan RW dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Dalam kesempatan tersebut, Sumarno menyerahkan secara simbolis santunan kepada tiga ahli waris dari peserta Rachmat Dharmawan (pegawai Dinas Lingkungan Hidup); Siti Sumini (pekerja rentan Dinas Sosial); dan Mustofa (aparat Desa Berahan Wetan), ketiga-tiganya meninggal karena sakit.
Ahli waris dari peserta Rachmat Dharmawan menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp53.478.567 dan santunan beasiswa untuk dua anak maksimal Rp174 juta; ahli waris dari Siti Sumini mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta; dan ahli waris dari Mustofa menerima santunan JKM dan JHT sebesar Rp47.588.510.
Direktur Pelaksana Pertangungjawaban Keuangan Daerah sekaligus Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Mauritz Panjaitan yang hadir pada acara itu mengapresiasi kegiatan tersebut.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan tanggung seluruh biaya Eko dapatkan tangan bionik
Mauritz menegaskan bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2001 telah mendorong optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pegawai non-ASN dan pekerja rentan termasuk yang ada di wilayah Jawa Tengah.
Prinsipnya, kata Mauritz, secara regulasi untuk pendaftaran pegawai non-ASN sudah ada kebijakan yang mengaturnya, namun belum semua pemerintah kabupaten/kota memiliki pemahaman yang sama, sehingga ke depannya harus diperhatikan.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-Jogjakarta Cahyaning Indriasari menambahkan kesempatan tersebut diharapkan bisa menjadi ajang untuk menyampaikan kendala yang dihadapi Pemkab/Pemkot dalam hal memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN maupun pekerja rentan.
Untuk peserta yang hadir dalam kesempatan tersebut terdiri atas kepala BKD, kepala BPPKAD, kepala Bappeda Pemprov Jateng, dan pemerintah kabupaten/kota se-Jateng.