Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda kembali mengingatkan kepada seluruh pekerja mengenai pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan tujuan mereka bisa lebih peduli jika tempat mereka bekerja belum mendaftarkannya.
Hal tersebut disampaikan tim BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Serikat Pekerja juga Serikat Buruh yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, di Semarang, Selasa.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Semarang tersebut dihadiri Kadisnaker Kota Semarang Sutrisno dan sekitar 50 pengurus unit kerja serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Semarang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi momentum yang tepat bagi kami untuk terus mengingatkan kepada para pekerja bahwa Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat penting bagi mereka dan juga keluarganya, salah satunya memberikan rasa nyaman jika terjadi risiko yang tidak diinginkan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda Teguh Wiyono.
Tidak hanya menyampaikan 4 program yang ada yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP), lanjut Teguh, dalam kesemaptan tersebut tim BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda juga mendengarkan dan memberikan solusi terhadap kendala yang dihadapi peserta.
Teguh menjelaskan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) harus diimplementasikan. Seluruh pekerja baik yang penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pekerja migran Indonesia serta pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara dan penyelengara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Keharusan menjadi peserta BPJAMSOSTEK tersebut semakin dipertegas dengan telah disahkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Inpres 2/2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan yakni, 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 kepala badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati, dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan.
Berita Terkait
BPJAMSOSTEK Pati ajak pedagang pasar peroleh perlindungan
Jumat, 15 Maret 2024 11:53 Wib
Sosialisasikan Program Sertakan, BPJAMSOSTEK ajak perusahaan lindungi orang yang disayang.
Kamis, 14 Maret 2024 14:39 Wib
BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan santunan ke pekerja rentan di Demak
Kamis, 14 Maret 2024 14:21 Wib
BPJS Ketenagakerjan Batang evaluasi pelaksanaan jaminan sosial
Kamis, 14 Maret 2024 8:05 Wib
BPJAMSOSTEK gencar sosialisasikan program ke pekerja Bukan Penerima Upah
Rabu, 13 Maret 2024 14:31 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Jepara bayar klaim sebesar Rp23,03 miliar
Sabtu, 9 Maret 2024 23:08 Wib
Direktur: RSUD Ajibarang tingkatkan pelayanan untuk pasien
Sabtu, 9 Maret 2024 16:34 Wib
Kemenag : 12.000 pengajar keagamaan di Jepara terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 8 Maret 2024 8:00 Wib