Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal memberlakukan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) terhadap para pejabat di suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hasil evaluasi kinerjanya buruk.
"Pemotongan TPP tidak hanya kepala OPD, melainkan juga kepala bidang hingga kepala seksi juga akan mendapatkan sanksi serupa. Sanksi ini akan kami berlakukan untuk evaluasi kinerja tahun 2021," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo penyerahan penghargaan OPD berkinerja terbaik di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis.
Terkait penerapan sanksi tersebut, kata dia, harapannya bisa dimulai tahun depan. Sedangkan keputusannya menunggu hasil kajiannya terlebih dahulu.
Baca juga: Pemkot Magelang terapkan e-kinerja ASN
Dengan adanya sanksi, diharapkan menjadi pemicu OPD untuk berkinerja lebih baik. Selain itu juga bisa memotivasi semangat bekerja semua jajarannya.
"Percuma setiap tahun ada perjanjian kinerja tetapi tidak ada sanksi. Saya tidak segan-segan memberi sanksi jika memang mendapati adanya ketidakdisiplinan, baik surat peringatan hingga penurunan pangkat," ujarnya.
Sementara OPD dengan kinerja terbaik selama 2020 diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disducapil) Kabupaten Kudus dengan nilai total sebesar 63,19.
Peringkat kedua diduduki RSUD Loekmono Hadi dengan nilai 62,83, disusul Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) dengan nilai 60,62. Sedangkan peringkat empat ditempati Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dengan nilai 59,25.
Untuk posisi ke lima diduduki oleh inspektorat dengan nilai sebesar 59,01, sedangkan tiga OPD terendah, meliputi Sekretariat DPRD dengan nilai 53,63, kemudian ada Dinas Perhubungan dengan nilai 53,44 dan yang terakhir Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dengan nilai 51,32.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kudus Putut Winarno mengucapkan terima kasih karena telah dipercaya kerja kerasnya sehingga memperoleh penghargaan perangkat daerah terbaik di Kabupaten Kudus.
"Ini semua tidak terlepas dari kerja keras semua pegawai, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak," ujarnya.
Ia menceritakan sudah beragam inovasi yang digagas untuk memudahkan warga Kudus mendapatkan pelayanan kependudukan. Mulai dari memperoleh akta kelahiran dan kematian yang kepengurusannya hanya satu hari hingga yang terbaru membantu pengurusan isbat nikah sehingga pasangan yang mencatatkan perkawinannya tidak perlu mengeluarkan biaya.
Baca juga: BNPB puji kinerja Pemkab Kudus dalam tangani COVID-19