Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menerbitkan peraturan bupati tentang zonasi pedagang kaki lima (PKL) yang di dalamnya mengatur tempat-tempat larangan berjualan sebagai penjabaran dari Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Draf perbup sebagai penjabaran dari perda tersebut tengah disusun dan sebelumnya juga sudah dikoordinasikan dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Pelaksana tugas Asisten II Setda Kudus Dwi Agung Hartono di Kudus, Selasa.
OPD yang terlibat, yakni Dinas Perdagangan, Satpol PP, Perhubungan, Kecamatan dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus serta beberapa instansi terkait lainnya.
Baca juga: Pemkab Batang batasi aktivitas PKL hingga pukul 20.00 WIB
Baca juga: Pemkab Batang batasi aktivitas PKL hingga pukul 20.00 WIB
Nantinya, kata dia, akan ditetapkan kawasan yang menjadi zona merah, kuning atau hijau bagi pedagang kaki lima. Sedangkan di dalam Perda nomor 11/2017 belum dijelaskan soal kawasan yang menjadi zona merah, kuning maupun hijau.
Penyusunan perbup tersebut, juga sebagai tindak lanjut atas adanya kawasan "city walk" atau kawasan pedestrian yang akan menampung pedagang cendera mata khusus pada pagi hari, sedangkan malam hari tetap diperuntukkan untuk pedagang kuliner.
Zona merah berarti larangan untuk berjualan, sedangkan zona kuning diperbolehkan berjualan namun dibatasi mulai pukul pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB saat kondisi normal. Sedangkan zona hijau boleh berjualan tanpa ada pembatasan waktu.
Penentuan zonasi juga disesuaikan dengan keindahan dan penataan wilayah agar tetap terlihat rapi dan menarik.
"Setelah draf-nya dimatangkan, nantinya akan menjadi produk hukum untuk diundangkan dengan terlebih dahulu digelar sosialisasi. Bagi pedagang yang harus pindah karena adanya penetapan zona, maka harus disiapkan solusinya terlebih dahulu," ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti membenarkan memang ada beberapa kawasan yang nantinya menjadi zona larangan bagi PKL, seperti Alun-alun Kudus, depan Gedung Olahraga, depan Taman Krida Wisata, serta sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
Sebelumnya, kawasan Alun-alun maupun depan GOR maupun Taman Krida Wisata masih belum ada kepastian, sedangkan nantinya akan diputuskan kepastian kawasan tersebut.
"Jika perbup tersebut sudah jadi, selanjutnya PKL yang ada di Alun-alun Kudus yang jumlahnya sekitar 50 pedagang akan dicarikan lokasi baru," ujarnya.
Sementara lokasi yang ada di depan GOR maupun Taman Krida Wisata, setelah ada perbup yang menyebutkan lokasi tersebut zona merah untuk berjualan harus bersih dari pedagang.
Baca juga: Pemkot Surakarta tak ingin persulit PKL pada masa PPKM
Baca juga: Pemkot Surakarta tak ingin persulit PKL pada masa PPKM