Pekalongan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menjamin warga yang mempunyai hak pilih yang terkonfirmasi positif COVID-19 tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember.
Ketua KPU Kota Pekalongan Rahmi Rosyada Thoha di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa KPU akan menyiapkan petugas khusus mendatangi pemilih terkonfirmasi positif COVID-19 yang sedang menjalani isolasi maupun perawatan di rumah sakit untuk memberikan hak pilihnya.
"Kita pastikan pemilih yang terpapar positif COVID-19 dapat menyalurkan hak pilihnya pada pelaksanaan pilkada, Rabu (9/12) karena petugas KPU dengan memakai alat pelindung diri (APD) akan mendatangi mereka bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.
Rahmi mengatakan semua warga yang mempunyai hak pilih akan diakomodasi, termasuk pasien di rumah sakit dan mereka yang sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar COVID-19.
Baca juga: KPU Pekalongan ingatkan pemilih datang ke TPS sesuai jadwal
KPU, kata dia, sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, puskesmas rawat inap, pelayanan kesehatan lainnya, dan Satgas COVID-19 untuk memastikan jumlah pasien yang terpapar, termasuk pasien penyakit lainnya.
"Bagi warga yang tidak bisa menggunakan hak suaranya di TPS maka kami akan memfasilitasi penyediaan formulir A5 atau surat pindah memilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat, termasuk mereka yang terpapar COVID-19 di rumah sakit maupun isolasi mandiri," katanya.
Ia mengatakan, pada proses pemenuhan hak suara bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19, KPU telah menyiapkan skenario khusus untuk penyaluran hak suara yaitu petugas TPS terdekat dari lokasi pasien akan datang dengan memakai baju hazmat dan APD lengkap untuk memberikan hak pilihnya.
Adapun bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) yang berada di ruangan isolasi milik pemerintah dan jauh dari domisili pemilihan yang bersangkutan, kata dia, maka akan dipindahkan ke TPS yang berada di dekat lokasi karantina tersebut.
"Petugas khusus yang menggunakan hazmat dan APD lengkap akan kami siapkan juga untuk 'jemput bola' pada pasien positif COVID-19 yang sedang dirawat maupun isolasi mandiri. Khusus pasien positif COVID-19, panitia akan menyertakan formulir C-pendamping," katanya.
Baca juga: KPU Pekalongan jamin TPS steril dari COVID-19
Baca juga: 2.343 lembar surat suara rusak Pilkada Pekalongan dimusnahkan
Berita Terkait
KPU siap hadapi sengketa pemilu di 16 daerah di Jateng
Selasa, 30 April 2024 21:12 Wib
KPU Jateng terbuka terhadap aspirasi caleg PDIP terancam tak dilantik
Senin, 29 April 2024 13:53 Wib
Warga Kudus mulai mendaftar lowongan anggota PPK Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 8:32 Wib
KPU Kudus persiapkan dua hal ini hadapi gugatan di MK
Kamis, 25 April 2024 21:11 Wib
Prabowo dan Gibran berangkat dari kartanegara ke gedung KPU
Rabu, 24 April 2024 10:06 Wib
KPU Batang-Jateng rekrut 819 PPK dan PPS Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
KPU Surakarta siapkan Badan Adhoc persiapan Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 10:59 Wib
KPU Temanggung-Jateng buka seleksi anggota PPK Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 16:02 Wib