Pekalongan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menjamin warga yang mempunyai hak pilih yang terkonfirmasi positif COVID-19 tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember.
Ketua KPU Kota Pekalongan Rahmi Rosyada Thoha di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa KPU akan menyiapkan petugas khusus mendatangi pemilih terkonfirmasi positif COVID-19 yang sedang menjalani isolasi maupun perawatan di rumah sakit untuk memberikan hak pilihnya.
"Kita pastikan pemilih yang terpapar positif COVID-19 dapat menyalurkan hak pilihnya pada pelaksanaan pilkada, Rabu (9/12) karena petugas KPU dengan memakai alat pelindung diri (APD) akan mendatangi mereka bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.
Rahmi mengatakan semua warga yang mempunyai hak pilih akan diakomodasi, termasuk pasien di rumah sakit dan mereka yang sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar COVID-19.
Baca juga: KPU Pekalongan ingatkan pemilih datang ke TPS sesuai jadwal
KPU, kata dia, sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, puskesmas rawat inap, pelayanan kesehatan lainnya, dan Satgas COVID-19 untuk memastikan jumlah pasien yang terpapar, termasuk pasien penyakit lainnya.
"Bagi warga yang tidak bisa menggunakan hak suaranya di TPS maka kami akan memfasilitasi penyediaan formulir A5 atau surat pindah memilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat, termasuk mereka yang terpapar COVID-19 di rumah sakit maupun isolasi mandiri," katanya.
Ia mengatakan, pada proses pemenuhan hak suara bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19, KPU telah menyiapkan skenario khusus untuk penyaluran hak suara yaitu petugas TPS terdekat dari lokasi pasien akan datang dengan memakai baju hazmat dan APD lengkap untuk memberikan hak pilihnya.
Adapun bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) yang berada di ruangan isolasi milik pemerintah dan jauh dari domisili pemilihan yang bersangkutan, kata dia, maka akan dipindahkan ke TPS yang berada di dekat lokasi karantina tersebut.
"Petugas khusus yang menggunakan hazmat dan APD lengkap akan kami siapkan juga untuk 'jemput bola' pada pasien positif COVID-19 yang sedang dirawat maupun isolasi mandiri. Khusus pasien positif COVID-19, panitia akan menyertakan formulir C-pendamping," katanya.
Baca juga: KPU Pekalongan jamin TPS steril dari COVID-19
Baca juga: 2.343 lembar surat suara rusak Pilkada Pekalongan dimusnahkan