Pekalongan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengingatkan para pemilih mendatangi ke tempat pemungutan suara sesuai jadwal yang tertera dalam surat pemberitahuan pemungutan suara sebagai upaya mengantisipasi kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19.
Anggota KPU Pekalongan Ahsin Hana di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah membagi jadwal pencoblosan dalam lima waktu kepada para pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2020.
"Kita tidak mengetahui apakah di sekitar TPS nanti ada orang tanpa gejala (OTG) sehingga jadwal pencoblosan sudah diatur sesuai yang ada pada surat pemberitahuan tersebut," katanya.
Selain itu, kata dia, KPU juga melarang pada pemilih membawa anaknya saat akan menggunakan hak pilihnya ke TPS.
"Bagi warga yang akan menggunakan hak pilihnya, kami minta menitipkan anaknya ke tetangga atau bergantian datang ke TPS dengan keluarganya," ujarnya.
Ia mengatakan kebijakan pemilih tidak membawa anak dan menaati aturan jadwal pencoblosan ini sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 dan melindungi semua orang terpapar dari virus Corona ini.
Hal yang terpenting lagi, kata dia, pemilih juga harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, jaga jarak, dan tidak berkerumun saat di TPS.
"Kami sudah mengimbau pemilih memakai masker dan alat tulis sendiri untuk menghindari kontak fisik langsung antara satu orang dengan lainnya," ucap dia.
Ia menambahkan KPU telah menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk pemilih dan petugas saat berada di TPS karena hal itu sebagai bentuk perlindungan pada mereka agar alat yang digunakan seperti surat suara tidak menjadi sarana penularan COVID-19.